benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Layanan Umum (BLU) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama Juwata menindaklanjuti instruksi dari Kementrian Perhubungan soal potongan tarif sebesar 50 persen untuk jasa kebandarudaraan. Dengan begitu, akan memberikan dampak langsung terhadap penurunan harga tiket pesawat.
Hal itu juga tertuang dalam surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.
“Dari jasa kebandarudaraan kita memberikan diskon sebesar 50 persen. Kalau secara total tiket yang ada turunnya (harga tiket) 10 persen,” ujar Kepala Bandar Udara Juwata Tarakan, Agustono, Jumat (20/12/2024).
Dilanjutkannya, penerapan dari potongan tarif jasa tersebut dilakukan pada periode Natal dan Tahun Baru 2025 tepatnya pada 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
“Penurunannya ini dari harga normal dari hari-hari biasanya,” lanjutnya.
Meski potongan harga ini hanya berlaku untuk periode Nataru, Agustono menyebut untuk potongan tiket sebesar 10 persen tetap memperhatikan tarif batas atas. Hal ini juga merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk mengurangi beban masyarakat pengguna jasa penerbangan.
“Juga tidak membebani pihak airlanes. Karena ada unsur safety dan security yang harus dipertahankan. Sehingga masyarakat bisa membeli tiket dengan daya beli yang ada saat ini. Ini berlaku untuk semua maskapai,” bebernya.
Agustono menegaskan, untuk menindaklanjuti instruksi pusat, pihaknya akan melakukan pengawasan langsung bagi seluruh maskapai penerbangan yang ada di Bandar Udara Juwata Tarakan. Ia juga memastikan agar instruksi tersebut juga disambut baik oleh pihak maskapai.
Terdapat sanksi yang akan diberikan, jika ada maskapai yang tak menaati perintah tersebut. “Kita akan lapor ke Dirjen Perhubungan Udara, kami ada aplikasinya. Nantinya akan diproses ke sana. Tapi saya yakin semuanya akan mematuhi. Biasanya sanksi administratif,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa