Gasak 3 Tabung Gas di Kios Warga, Residivis Ini Kembali Masuk Bui

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial I (37) diamankan oleh personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan usai menggasak 3 tabung gas 14 kilogram di kios sembako milik warga yang berada di Jalan P Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/6/2024).

“Korbannya H (72), pemilik kios sembako di Jalan Antasari, korban alami kerugian hingga Rp 2.9 juta,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

Zainal mengungkapkan, mulanya pada Selasa lalu, sekira pukul 07.00 WITA, korban yang ingin membuka kios terkejut melihat pintu kios bagian belakang dalam kondisi terbuka padahal awalnya pintu tersebut tertutup.

Korban kemudian mengecek pintu dan melihat gerendel pintu sudah rusa atau patah. Saat ia masuk kedalam kios, tabung gas 14 kg warna kuning sebanyak 3 pcs miliknya sudah tidak raib.

“Tak hanya itu, beberapa bungkus rokok yang ada didalam etalase juga tidak ada, hanya saja korban tidak ingat pasti ada beberapa jumlah rokok yang hilang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan, indentitas terduga pelaku pencurian berhasil diindentifikasi yakni I, yang diketahui merupakan Residivis dengan kasus curat dan telah 2 kali diproses hukum.

“Pelaku ini residivis kasus yang sama, pelaku diamankan di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah,” terangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri tabung gas milik korban. Yang mana, untuk melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu hunting menggunakan sepeda saat dini hari untuk mencari rumah atau toko yang akan dijadikan sasarannya.

Baca Juga :  Kurir Sabu 5 Kilogram Dituntut Jaksa Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, I kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e dan ke 5e KUH Pidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *