benuanta.co.id, NUNUKAN – Masa jabatan Kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 sudah menjadi payung hukum yang telah di tetapkan di pasal 118.
“Hanya saja Implementasi beragam hingga hari ini, secara formal telah ditandatangani sejak Februari 2024, oleh Presiden Joko Widodo, namun sosialisasi baru disampaikan ke pemerintah daerah se Indonesia,” kata Helmi, kepada benuanta.co.id, Selasa, 4 Juni 2024.
Lanjut dia, implementasi yang beragam, ini baru tiga desa di Indonesia telah mengimplementasi dalam bentuk menerbitkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepala desa. Karena di dalam sosialisasi itu sudah disampaikan yang baru tersedia itu hanya undang-undangnya, sedangkan peraturan pelaksananya itu belum.
“Kita juga masih nunggu surat edaran menteri itu,” jelasnya.
DPMD Nunukan sudah berkonsultasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait implementasi undang-undang nomor 3 itu, apakah bisa di tindak lanjuti dengan surat keputusan Bupati tentang perpanjangan yang masih ditunggu. “Ini yang masih kita tunggu jawabannya,” ujarnya.
Sedangkan konsekuensi dari undang-undang nomor 3 tahun 2024, setiap kepala desa yang masih menjabat akan di perpanjang. Perpanjangan jabatan Kades sangat baik karena biaya yang akan di keluarkan untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sangat besar, belum lagi dampak yang muncul polarisasi di masyarakat itu efeknya kelihatannya. Dengan menambah 8 tahun dari 6 tahun yang seharusnya 2026a ada beberapa desa di Nunukan akan berakhir nantinya akan diperpanjang.(*)
Reporter: Darmawansyah
Editor: Ramli