Jual 150 Kapling Tanah dengan Surat Palsu Berujung Bui

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria paruh baya berinisial NK (53) harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya dalam tindak pidana penipuan lahan. Diketahui, sebelumnya ia juga pernah dilaporkan ke polisi dengan kasus yang sama.

Satreskrim Polres Tarakan menerima dua laporan dengan tersangka NK. Modusnya, NK menjual kaplingan lahan di Jalan Mulawarman Gang Nusa Indah Gunung Peningki, yang bermodal Surat Perwatasan dan surat keterangan kepemilikan tanah.

“Jadi dia beralibi kalau tanah yang dijual ini tanahnya. Namun setelah kita penyelidikan dan penyidikan, di atas tanah tersebut sudah terbit sertifikatnya milik orang lain,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (2/6/2024).

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menawarkan langsung ke calon pembeli tanpa melalui perantara maupun sosial media. Adapun surat yang ia miliki diduga palsu.

“Kita juga belum tahu posisi detailnya (lahan) di mana. Cuma ini diduga palsu ya, kita masih selidiki untuk surat kepemilikannya, yang pasti tanah itu bukan miliknya, sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) seseorang,” beber Randhya.

Sejauh ini, NK sudah menjual sebanyak 150 kapling tanah di atas sertifikat milik orang lain tersebut sejak 2020. Harga yang dibandrol NK setiap kaplingnya bervariasi, berkisar Rp 10 hingga Rp 20 juta. Adapun untuk dua laporan ini, NK sudah menerima uang sebesar Rp 60 juta.

Baca Juga :  Air Dikeluhkan Keruh, PDAM Tarakan Beri Penjelasan

“Dari dua pelapor sudah dibayarkan lunas dua-duanya. Itu lahannya satu hamparan totalnya 150 kapling sudah dia jual,” imbuh perwira balok tiga itu.

Diketahui, pada 2021 lalu, NK sudah divonis 2 tahun penjara akibat laporan yang dilayangkan oleh pemilik SHM dengan delik penyerobotan dan pengerusakan. Pada 2020 juga sudah sempat terdapat pembeli yang melapor ke pihaknya namun polisi baru dapat memproses ketika ada 2 laporan tambahan.

“Kita sangat sulit pembuktiannya, ini kan juga sudah sempat dilaporkan pada 2020 lalu. Terdapat proses yang lama untuk warkat sertifikatnya. Kita juga sudah periksa ahli pidana untuk kasus ini,” bebernya.

Pihaknya juga telah memeriksa 2 notaris yang membuatkan NK akta jual beli tanah. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan indikasi NK bekerjasama dengan notaris atas kasus penipuan ini. Kemungkinan, notaris tak melakukan pengecekan lokasi saat membuatkan NK akta jual beli tanah.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

“Kalau memang ada kelalaian dari notaris, itu ada proses sendiri, yaitu di Dewan Kehormatan Notaris (DKN) pusat. Itu ada pembuktian dulu,” pungkasnya.

Atas kasus ini, NK disangkakan Pasal 379 atau Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2667 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *