benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial MI dengan kasus pencurian dan MG kasus penadahan dibekuk Satreskrim Polres Tarakan. Kejadian ini bermula saat MI melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik orangtuanya sendiri pada Selasa, 21 Mei 2024. Ia memanfaatkan kelengahan korbannya di Kelurahan Mamburungan Timur.
Saat itu, korban tengah menuju ke masjid untuk melakukan ibadah salat isya, selepas selesai salat, korban kembali ke parkiran masjid namun motor merk Honda Scoopy sudah raib.
“Kemudian korban menyampaikan laporan ke kami lalu kita selidiki dan kita bawa ke Mako Polres Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (31/5/2024).
Saat itu, MI dibekuk polisi di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Kampung Satu pada 27 Mei 2024. Randhya melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MI mengaku mencuri motor tersebut lantaran kuncinya berada di dashboard. Sebenarnya, MI hendak mencuri dan menjual motor milik orang tuanya, namun karena kuncinya tidak ada, alhasil ia mencuri motor yang ada disekitar.
“Makanya dia lihat sekitar. Pas tahu korban simpan kuncinya di dasboard makanya langsung dicuri dan membawa ke bengkel milik temannya,” lanjutnya.
Pada keesokan harinya, MI menjual motor tersebut dengan cara memposting di sosial media seharga Rp 2,5 juta. Lalu, tanpa pikir panjang, MG tertarik membeli motor tersebut setelah menawar seharga Rp 2 juta. MG juga turut diringkus pihak kepolisian lantaran mengetahui bahwa motor tersebut tak memiliki surat.
“Jadi dibeli dengan harga Rp 2 juta. MG kita simpulkan sebagai penadah, kenapa? karena penyidik menyimpulkan MG mengetahui motor tersebut memiliki asal muasal yang tidak jelas namun tetap membeli dengan harga murah,” beber perwira balok tiga itu.
Setelah mendapatkan uang senilai Rp 2 juta dari MG, MI pun menggunakan uang tersebut untuk membeli baju dan bermain judi slot. Diketahui, MI sebelumnya tinggal bersama orang tuanya namun entah apa yang mendasarinya hingga sempat berniat mencuri motor milik orang tuanya.
“Kita masih dalami apakah ada motif tidak dikasih uang sama orang tuanya sehingga MI mencuri motor di sekitar rumahnya, masih kita dalami. MI dan MG juga baru kenal di sosial media,” tuturnya.
Sedangkan MG sendiri berprofesi sebagai security. Sejauh ini, ia mengaku tak menjadi penadah barang-barang hasil curian. MG juga berniat memakai motor curian MI untuk keperluan sehari-harinya. Atas kejadian ini, Polisi menyangkakan MI Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara MG disangkakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun bui. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra