DKP Kaltara Patroli Pengawasan di Alur Pelayaran Muara Binai

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melanjutkan kegiatan patroli pengawasan pada alur pelayaran Muara Binai. Diketahui, alur pelayaran tersebut rawan terjadi laka akibat aktivitas nelayan tugu.

Kepala DKP Kaltara, Rukhi Syayahdin melalui Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis, mengatakan, pihaknya mendapat banyak permintaan dari beberapa perusahaan yang melintasi alur di sungai tersebut, lantaran adanya penghambatan. Beberapa perusahaan yang beraktivitas khawatir jika terjadi kecelakaan dengan nelayan tugu.

“Tahun 2022 dan 2023 itu kan sempat ada kejadian. Makanya mereka khawatir terjadi kecelakaan. Mereka meminta adanya patroli pengawasan dari kami, ini juga sudah melalui rapat dengan tim,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga :  DKP Kaltara Komitmen Lakukan Pendampingan Terhadap Perizinan Pelaku Usaha Perikanan 

Azis melanjutkan, dalam patroli pengawasan tersebut, pihaknya perlu mengawasi aktivitas pelaku usaha perikanan yang mendirikan tugu di alur pelayaran Muara Binai agar tak terjadi penambahan nelayan tugu.

Sebenarnya, untuk alur pelayaran sendiri tak diperkenankan adanya aktivitas selain pelayaran.

“Kalau sekarang itu tidak ada lagi izin pendirian tugu bagi nelayan. Dialihkan ke PKKPRL dan diterbitkan langsung oleh Kementrian, kita hanya bantu saja, untuk perizinannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Komitmen Lakukan Pendampingan Terhadap Perizinan Pelaku Usaha Perikanan 

Berdasarkan patroli DKP Kaltara, alur pelayaran Muara Binai disinyalir aman dan tak terdapat penambahan tugu. Pihaknya pun memberikan sosialisasi kepada nelayan tugu yang ditemui agar tak menambah tugu lantaran banyaknya aktivitas pelayanan di alur Muara Binai.

“Cuma ada beberapa titik yang mau kita bersihkan, cuma masih berproses. Karena kita harus temui orangnya dulu, kita sampaikan bahwa tidak boleh didirikan tugu di alur pelayaran,” pungkasnya.

Baca Juga :  DKP Kaltara Komitmen Lakukan Pendampingan Terhadap Perizinan Pelaku Usaha Perikanan 

Dalam hal ini, pihaknya mengimbau terhadap nelayan jika hendak mendirikan tugu harus melaporkan terlebih dahulu terhadap DKP di setiap kabupaten kota. Selanjutnya, nelayan tugu harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut. (adv)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2641 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *