Jelang PPDB, Ombudsman RI Kaltara Antisipasi Pemalsuan KK

benuanta.co.id, TARAKAN – Jelang seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ombudsman RI Perwakilan Kaltara mengharapkan tak adalagi temuan pemalsuan data pada sistem zonasi.

Berkaca pada tahun 2023, Ombudsman Kaltara memeriksa 8 sampel untuk memastikan keaslian data pda Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik di beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tarakan.

Hasilnya pihaknya menemukan 5 sampel yang memanipulasi data KK.

“Itu modusnya bisa diedit di tanggal terbit KK bisa dimanipulasi atau diganti secara digital. Bisa juga numpang KK dari orang terdekat yang ada di sekolah,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah kepada Benuanta, Ahad (19/5/2024).

Baca Juga :  Terumbu Karang di Kaltara Dinilai Potensial

Ditegaskannya dalam aturan PPDB, persyaratan KK harus terhitung satu tahun terakhir dari tanggal terbitnya. Alhasil, 5 sampel yang teridentifikasi memalsukan data kependudukan di KK, didiskualifikasi karena datanya tidak valid. Sehingga tidak bisa melanjutkan pendidikan di SMA N 1 saat itu.

“Kalau kita memprediksi panitia PPDB tidak melakukan scan barcode yang tertera di KK. Seharusnya data KK dilakukan scan barcode dan melihat keaslian dokumen tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, hal ini terletak pada sistem zonasi. Sehingga diperlukan adanya koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada Ombudsman.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

“Koordinasi ini acuannya di juknis PPDB. Agar tidak terjadi permasalahan yang berulang, seharusnya ada evaluasi dari Dinas Pendidikan,” imbuh Maria.

Dalam sistem zonasi ini, terdapat oknum orangtua siswa yang merubah data alamat di KK. Tujuannya agar anak oknum orangtua dapat memasukan anaknya di sekolah yang menurutnya sekolah favorit bagi para orangtua.

“Ini menjadi tantangan kita bersama. Harapannya masyarakat tidak melakukan hal tersebut lagi. Dengan melakukan upaya memanipulasi data-data kependudukan,” tegasnya.

Terhadap hal ini, Ombudsman berharap adanya pembenahan pada sistem PPDB nanti. Seperti integrasi data antara Disdukcapil dan Disdikbud. Pihaknya juga berharap Disdikbud mengoptimalkan data pokok pendidikan (Dapodik). Sehingga, siswa yang akan mendaftar SMA, data Dapodik SMP sebelumnya bisa digunakan sebagai data pembanding.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

“Sehingga siswa yang bersangkutan sudah sesuai dengan data Dapodik. Sepengetahuan kami ada komitmen bersama Kemendagri dan Kemendikbud. Harusnya ini turun ke pemerintah daerah. Jadi data yang tidak update, bisa lebih diupdate,” harapnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *