Pendaftar Calon Wali Kota Tarakan Jalur Independen Tak Ada Peminat

benuanta.co.id, TARAKAN – Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan melalui jalur perseorangan atau jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dipastikan tidak ada pendaftar yang menyetorkan kembali formulir pendaftaran.

Pendaftaran ditutup hingga 12 Mei 2024, tidak terdapat pendaftar yang mengumpulkan formulir pendaftaran hingga pukul 23.59 WITA. Penutupan pendaftaran tersebut disaksikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan.

Baca Juga :  Prabowo Ingin Bangun 38 Kawasan Ekonomi Khusus, ada di Tiap Provinsi

Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi mengungkapkan, hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan, tidak ada satu pun bakal paslon yang mendaftarkan diri.

“Sebenarnya pengambilan formulir ada dua orang dan buat akun Silon satu orang, tapi sampai batas akhir waktu penyerahan dokumen syarat dukungan nihil atau tidak ada yang menyerahkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Enam Orang Lulus Tes, Tahapan Akhir Wajib Ikuti Fit and Propertest di Bawaslu RI

Lanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran penyerahan dokumen syarat dukungan bakal paslon perseorangan dibuka mulai dari tanggal 8-12 Mei 2024.

Dikatakan Asriadi, pihaknya tidak memberikan perpanjangan pendaftaran pencalonan perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jadi kami membuat grup WA (WhatsApp) bagi yang mengambil formulir sebagai sarana komunikasi jika ada yang kurang dimengerti. Tujuannya untuk memberikan penjelasan sedetail mungkin bagi orang yang sudah dibukakan akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan) mengenai cara pengoperasiannya,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Anak Muda Nunukan Butuh Wadah Pengembangan Ekonomi Kreatif hingga Lapangan Kerja

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *