Curi 3 Unit Aki Alat Berat Residivis Kembali Masuk Bui

benuanata.co.id, NUNUKAN – Nekat curi tiga unit ACCU atau Aki di excavator dan buldozer, YR (33) warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan  Nunukan ini kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan.

Aksi panjang tangan yang dilakukan oleh YR terjadi di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur Timur, pada Selasa (7/4/2024) sekira pukul 02.00 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan, Kompol Karyadi menerangkan,  kasus ini berhasil diungkap setelah korban yang mengalami kerugian hingga Rp 5,2 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

“Yang pertama kali mengetahui kalau ACCU di alat berat ini hilang itu operator excavator nya,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Kamis (9/5/2024).

Karyadi mengatakan, dihari yang sama sekira  pukul 08.00 Wita, pelapor yang hendak bekerja sebagai operator Excavator Merk Hitachi di Pangkalan Pelabuhan hendak menghidupkan mesin. Namun, pelapor terlebih dahulu mengecek perlengkapan mesin.

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

Namun, pelapor terkejut saat ia mendapati dua buah ACCU 100  Ampere Merk Yuasa warna merah putih sudah tidak ada ditempatnya.

“Setelah itu, pelapor langsung melaporkan hal ini ke Susanto yang mana merupakan korban, bahwa mesin ACCU hilang,” ucapnya.

Setelah melaporkan hal itu ke bosnya, pelapor kemudian mengecek ACCU yang ada di Buldoser Merk CAT yang parkir di sebelah Excavator, yang mana ACCU tersebut juga telah hilang. Tak hanya itu, Lampu LED penerangan yang terpasang untuk alat berat tersebut juga ikut raib.

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

Karyadi menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku pencurian berhasil diketahui yang mana YR yang merupakan residivis kasus pencurian. Berbekal informasi tersebut, YR berhasil diamankan secara paksa saat pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motornya di sekitar Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur.

Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri. Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku ialah, pelaku dengan sengaja hunting mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran. Pelaku kemudian, mendapatkan kesempatan dengan memanfaatkan situasi sunyi yang mana TKP tersebut berada di pinggir laut dan sepi, sehingga dengan leluasa pelaku membongkar ACCU dan Lampu LED penerangan pada alat berat milik korban yang terparkir tanpa penjaga.

“Pengakuannya, pelaku ini membongkar ACCU tersebut dengan memakai kunci ukuran 12 yang sudah disiapkan pelaku. Setelah itu, barang tersebut di masukan kedalam karung lalu di angsur dengan memakai sepeda motor yang dipakainya untuk di simpan di tempat tinggalnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

Karyadi menuturkan, kepada polisi, YR mengaku jika ia melakukan pencurian tersebut untuk memperoleh uang untuk keperluan kebutuhan hidup.

“Pengakuannya, rencananya barang hasil curiannya ini mau di jual,” terangnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YR telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *