Maju Pilkada Nunukan Jalur Perseorangan, Wajib Cari Dukungan 14.625 Suara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan membuka pendaftaran bagi calon perseorangan yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Komisioner KPU Nunukan, Abdul Rahman menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 telah diterangkan bahwasanya bagi Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga :  500 Personel Disiagakan Libur Lebaran di Nunukan

Untuk di Kabupaten Nunukan sendiri, telah tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor 930 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.

“Jadi untuk calon perseorangan di Nunukan, untuk syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati itu sebanyak 14.625 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT,” terang Abdul Rahman kepada benuanta.co.id, Senin (6/5/2024).

Selain itu, untuk sebaran dukungan tersebut minimal tersebar di 11 Kecamatan dari 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Garap 4.000 Hektar Lahan Tidur, Pemkab Nunukan Jalin Kerjasama dengan TNI

Rahman mengatakan, untuk mekanismenya sendiri, pasangan calon dapat mengumpulkan dukungan menggunakan formulir B.1-KWK yang dapat di unduh melalui https://bit.ly/FormulirDukunganPerseoranganKada.

“Untuk penyerahan berkasnya di Sekretariat KPU Nunukan, yang mana mulai pada 8 hingga 12 Mei 2024, mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA, untuk di hari terakhir yakni 12 Mei kita memberikan kesempatan untuk menyerahkan berkas hingga pukul 23.59 WITA,” terangnya.

Dikatakannya, untuk dokumen yang nantinya wajib diserahkan oleh calon perseorangan yakni surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, Jumlah dukungan dan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el atau dilampiri Surat Keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga :  Tekankan Keselamatan Penumpang pada Angkutan Mudik Lebaran 

“Kemudian, untuk usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung bisa menyertakan surat pernyataan yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih tersebut,” jelasnya.

Nantinya, berkas dukungan perseorangan yang diserahkan tersebut akan diverifikasi secara faktual. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *