benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pelatihan relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) sekaligus penandatanganan komitmen Desa/Kelurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (D/KRPPA) pada Senin, 6 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kota Tarakan setelah sebelumnya digelar di 4 kabupaten yang ada di Kaltara.
Kepala DP3AP2KB Kaltara, Ir. Wahyuni Nuzband mengungkapkan terdapat tiga rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan selama dua hari mulai dari tanggal 6 hingga 7 Mei 2024.
“Pertama, hari ini advokasi serta penandatanganan komitmen bersama Pencanangan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak. Kedua, pelatihan dan pembentukan relawan Sahabat Perempuan dan Anak (Relawan SAPA) dan ada rembug desa/kelurahan nanti di Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan,” ujarnya.
Ia membeberkan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak serta pemenuhan hak anak di Provinsi Kaltara. Terintegrasinya perspektif gender dan ramah anak di setiap tata Kelola pemerintahan dan pembangunan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, kualitas pendidikan dan kebudayaan, kemandirian sosial ekonomi masyarakat di Provinsi Kaltara.
Selain itu, dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita. Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lalu ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 06 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
“Terakhir, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting,” terangnya.
Dikatakan, Ir. Wahyuni peserta kegiatan pelatihan dan pembentukan fasilitator daerah desa/kelurahan ramah perempuan peduli anak Provinsi Kaltara, untuk setiap kabupaten/kota mengirim sebanyak 3 orang calon fasilitator daerah D/KRPPA.
Sedangkan untuk pelatihan dan pembentukan relawan SAPA wilayah Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan, diikuti sebanyak 10 orang.
“Untuk sumber dana kita dari APBD Provinsi Kaltara tahun 2024 pada DPA-OPD Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kaltara,” ungkapnya.
“Harapannya dengan kegiatan ini, seluruh desa maupun kelurahan dapat mereplikasi desa atau kelurahan yang telah menyelenggarakan kegiatan relawan SAPA ini dan menjadi desa dan kelurahan ramah perempuan peduli anak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa