Kebijakan Izin Tinggal Peralihan, WNA Bisa Urus Izin Tinggal Tanpa Keluar dari Indonesia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Belum lama ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi penghubung antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal yang baru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ryan Aditya mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia.

“Begitu juga dengan pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” kata Ryan kepada benuanta.co.id, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

Dikatakannya, pelaksanaan Izin tinggal peralihan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024 lalu.

Sementara itu, untuk masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

“Jadi izin tinggal ini hanya dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke izin tinggal terbatas. WNA pemegang izin tinggal peralihan tidak akan dikenakan over stay jika permohonan izin tinggal peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir,” jelasnya.

Diungkapkannya, bagi WNA yang ingin menggunakan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Menurutnya, dengan izin tinggal peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

Baca Juga :  Ratusan PMI Bermasalah Kembali Dipulangkan

“Tentunya pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2670 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *