benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan perolehan kursi partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Penetapan itu berlangsung di Ruang Pertemuan Caffe Syaen, dan dihadiri langsung dari masing-masing partai politik pada Kamis 2 Mei 2024. Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah menyampaikan ada beberapa alasan mereka melakukan rapat pleno terbuka di anataranya surat dari KPU RI terkait persoalan sengketa lokus.
“Alhamdulillah di DPRD Nunukan tidak mendapatkan lokus, sehingga hari ini harus kita tetapkan penetapan perolehan kursi partai politik, ini juga serentak se Indonesia,” kata Rico Ardiansyah.
Selain itu dia juga mengingatkan kepada anggota DPRD yang terpilih partai politik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, terkait calon DPRD terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maksimal 1 hari setelah ditetapkan.
“Kami dari KPU, jika tidak ada anghgota DPRD yang melaporkan LHKPN ke kami, maka kami bisa merekomendasikan yang bersangkutan tidak dilantik,” tegasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra