benuanta.co.id, BERAU – Kepolisian sektor (Polsek) Tabalar membekuk 3 tersangka atas kasus pencurian sepeda motor, uang Rp 500 ribu, dan 2 slop rokok berbagai merek dari salah satu warung di Kampung Semurut, Kecamatan Tabalar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pengungkapan kasus di wilayah Polsek Tabalar 3 tersangka tersebut berinisial I (23), MAS (20), dan AS (20)
“3 tersangka ditangkap hari Kamis, 25 April jam 8 pagi daerah Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan RT 3 Kampung Tubaan dan RT 02 Kampung Semurut,” ucapnya, Senin (29/4/2024).
Awal mula kejadian, para pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Blade lengkap dengan STNK serta BPKB hari Jumat, 10 November 2023 lalu.
“Pelapor sendirian pulang dari Kampung Tubaan menuju Kampung Semurut tiba-tiba mengalami kerusakan kendaraan di jalan poros Tanjung Redeb-Talisayan RT 3 Kampung Tubaan,” ungkapnya.
Korban yakni Ivan Nasir (46) saat memperbaiki motor tiba- tiba ada pelaku bertiga yang merupakan orang tak dikenal (OTK). Pelaku dengan berjalan kaki menghampiri korban dan saling mengobrol setelah motor pelapor sudah baik akhirnya pelapor dan pelaku berniat untuk membeli minuman keras (Miras) menggunakan motor Blade tersebut.
“Dan minum bersama di pos Kamling yang ada di dekat situ tidak jauh dari tempat motor pelapor pada saat mengalami kerusakan,” sambungnya.
Lanjut Suradi, usai mereka minum bersama sekitar 2 jam dan pada saat itu sekitar pukul 02.00 korban tertidur.
“Kemudian pelaku bertiga pergi dengan membawa sepeda motor pelapor serta handphone milik pelapor yang di letakkan di samping pelapor,” imbuhnya.
Suradi menambahkan setelah 3 tersangka pergi dengan berboncengan sekitar 5 KM menuju arah Tanjung Redeb kendaraan yang di bawah pelaku mengalami kerusakan.
“Sehingga kendaraan motor tersebut ditinggal pelaku dan berjalan kaki sekitar 1 KM memasuki Kampung Semurut dan para pelaku mendapati warung kemudian pelaku membongkar warung milik Usman,” imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka kepada Suradi, mereka mematahkan engsel pintunya sehingga pelaku berhasil mengambil uang di dompet sebesar Rp. 500 ribu
“Dan rokok 2 slop berbagai mer1k, 1 dompet 1 engsel pintu. atas kejadian tersebut pelaku melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana Sub. Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli