Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak hanya MU (42) mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamankan, satu orang temannya yakni BE (28) juga diamankan oleh tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan lantaran juga melakukan aksi pencurian.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, pelaku BE diamankan setelah adanya dua laporan dari korban SY (34) dan HA (37).

“Pelaku MU dan BE tinggal di rumah yang sama di Kelurahan Selisun. Mereka diamankan di hari yang sama yakni Senin (15/4), tapi mereka ini saat menjalankan aksinya sendiri-sendiri,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (17/4/2024).

Siswati menerangkan, pelaku BE melancarkan aksinya di dua TKP. Untuk TKP pertama di Jalan Start Buntu, Kelurahan Nunukan Utara pada Jumat (12/4/2024).

Dikatakannya, saat itu sekira pukul 05.00 Wita korban bangun untuk salat subuh dan melihat pintu rumah dan jendela sudah dalam keadaan terbuka, korban kemudian langsung memeriksa barang berharga miliknya dan mendapati uang sejumlah Rp 1 juta yang disimpan di dalam dompet serta 2 jam tangan ikut raib.

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkda, AKBP Bonifasius Rumbewas Jabat Kapolres Nunukan

Sementara itu, untuk TKP kedua di Jalan P Antasari pada Senin (15/4) sekira pukul 08.00 Wita. Yang mana, berdasarkan keterangan korban, saat itu ia dan suaminya hendak pergi ke pasar. Namun, saat ia mencari tas miliknya yang disimpan di atas lemari di dalam rumah, tas tersebut sudah tidak ada.

“Tapi saat keluar rumah, korban ini melihat ada jejak kaki di samping jendela ruang makan, karena curiga korban mengecek CCTV,” ungkapnya.

Di dalam rekaman kamera pengawas CCTV, terlihat seseorang pria yang tidak dikenal masuk ke dalam konter memakai penutup wajah dan mengambil barang berharga milik korban yakni 4 unit handphone baru bersama kotak, 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi pulsa dan 1 pcs tas yang berisi 4 pcs Kartu ATM dan BPJS serta uang tunai sejumlah Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

“Untuk korban di TKP pertama total kerugian Rp 4,2 Juta, sementara untuk di TKP kedua korban mengalami kerugian hingga Rp 9,9 juta,” jelasnya.

Siswati menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, berbekal petunjuk rekaman CCTV dan profiling terduga pelaku yakni BE yang diketahui merupakan PMI yang dideportasi dari Malaysia pada (26/3) lalu.

Pelaku berhasil diamankan secara paksa pada saat pelaku berada di rumah tinggalnya di Kelurahan Selisun.

“Saat kita geledah, kita temukan 4 unit HP baru beserta kotaknya dan sepeda motor MIO M3 Nopol KU 2069 NY yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk mencuri,” bebernya.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

Dari hasil diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 2 TKP dimaksud, sementara untuk 2 Hp serta tas yang diambil di TKP kedua telah dibuang di semak-semak oleh pelaku yang lokasinya tidak jauh dari TKP.

Pelaku BE mengaku, pada saat larut malam, ia sengaja berkeliling menggunakan motor untuk mencari sasaran rumah atau toko yang terbuka jendelanya ataupun yang mudah dimasuki, dengan maksud untuk melakukan pencurian.

“Rencananya barang hasil curiannya ini akan di jual oleh pelaku, BE kita persangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3-e dan 5-e KUH Pidana Jo pasal 65 KUHPidana,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2690 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *