Pengunjung ke Ujung Pantai Pulau Derawan Dikenakan Tarif Rp 30 Ribu

benuanta.co.id, BERAU – Pengunjung kecewa dengan adanya penarikan dana sebesar Rp 30 ribu per kepala untuk orang dewasa, saat akan menuju ujung pantai Pulau Derawan. Lokasi ini pintu masuk kawasan resort milik Derawan Dive Resort (BMI).

Salah seorang pengunjung pulau Derawan asal Bontang, Yonathan mengatakan untuk penarikan harga per orang sebesar Rp 30 ribu termasuk harga yang cukup lumayan besar.

Apalagi, untuk menuju Pulau Derawan harus menyebrangi laut Tanjung Batu-Pulau Derawan dengan harga speedboat sebesar Rp 600 ribu per satu kapal dengan kapasitas maksimal 5 orang.

Baca Juga :  Rumah dan Gudang Terbakar di Teluk Bayur

“Cukup mahal, karena masuk melihat pantai kan bisa dengan jalan kaki, tapi ini harus bayar lagi,” ucapnya, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, ada juga komplain datang dari salah satu wisatawan asal Tanjung Redeb, Ida. Dia beberapa kali mengunjungi pulau Derawan dan baru pertama kali membayar untuk sekedar melihat pantai saja.

“Ini tidak sebanding dengan fasilitas yang diberikan untuk membayar Rp30 ribu. Contohnya pihak resort tidak menyediakan toilet umum. Mau tidak mau harus bayar, sudah jauh-jauh ke sini. Agak kecewa,” tegasnya.

Baca Juga :  Punya Kebun Cokelat Sejak 2002 dan Dapat Pembinaan Penuh dari PT Berau Coal

Menurutnya, jika angka tersebut bisa turun, seperti hanya merogoh kantong sebesar Rp 5.000 per orang dewasa, maka masih wajar saja.

Sementara itu, salah seorang warga pulau Derawan yang tidak berkenan menyebutkan identitas mengakui, sangat kecewa dengan tindakan pengelola resort BMI.

Diakuinya, usulan itu bukan dari pihak owner. Namun, dari pihak pengelola dan ada penyebab perbedaan politik yang berperan.

“Ada bentrok antara masyarakat kampung derawan, karena kemarin beda pemilihan kepala kampung, jadi ada yang tidak mau mengikuti aturan dari kepala kampung baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Kaltim Sebut Masih Review UU Cipta Kerja

Untuk saat ini belum ada respons dari pihak pengelola resort untuk pemungutan anggaran tersebut.

Terpisah Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra, mengatakan pihaknya memang tidak setuju dan jangan melakukan tindakan itu tanpa persetujuan masyarakat dan pemerintahan kampung.

“Jangan memungut sebelum adanya peraturan kampung dan kesepekatan dari BUMK-nya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2670 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *