benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial SU (19) warga Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat diamankan Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah laptop milik temannya.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, korban yakni NA (17) melaporkan SU lantaran laptop miliknya yang dipinjam oleh SU sejak September 2023 lalu hingga saat ini tak kunjung dikembalikan.
“Pelaku dan korban ini berteman, jadi si pelaku ini menghubungi korban melalui group WhatsApp bahwa ia ingin meminjam laptop korban, hingga si pelaku ini datang dan mengambil laptop korban tersebut,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (12/4/2024).
Siswati menerangkan, hingga seminggu berlalu korban meminta kembali laptopnya, namun pelaku mengatakan jika laptop tersebut berada di rumah tantenya dan mengatakan akan mengembalikan laptop tersebut sebelum tahun baru 2024.
Namun, hingga Maret 2024 laptop tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku, bahkan korban akhirnya mengetahui jika laptopnya tersebut telah digadaikan oleh pelaku.
“Korban ini dapat informasi, kalau laptopnya itu ternyata sudah di gadai oleh pelaku, karena mengalami kerugian hingga Rp 4,7 juta, korban akhirnya melaporkan SU,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan secara paksa pada (8/4/2024) lalu, saat pelaku tengah berada di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.
Kepada polisi, SU mengaku jika awalnya ia meminjam laptop korban dengan maksud untuk keperluan membuat adminstrasi berkas pengajuan turnamen turnamen futsal antar pelajar Kabupaten Nunukan.
Laptop tersebut akan digunakan untuk keperluan zoom meeting dengan sponsor. Hal ini lantaran pelaku SU merupakan penanggung jawab sekaligus bendahara kegiatan tersebut.
“Namun, setelah kegiatan turnamen futsal antar pelajar tersebut telah selesai dilaksanakan, pelaku mengaku bahwa dana kegiatan tidak mencukupi atau masih kurang, sehingga timbul niat pelaku untuk menggadaikan laptop milik korban,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan Pasal 372 KUH Pidana.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli