BPJ Kaltara Gelar Bimtek E-Katalog

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Optimalkan realisasi lelang legiatan pemerintah berbasis online, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) gelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Katalog Elektronik dan Strategi E-Purchasing Pengadaan Pekerjaan Kontruksi, di Hotel Luminor, Rabu, 4 April 2024.

Dijelaskan oleh Kepala PBJ Pemprov Kaltara, Amir Hamsahtujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi PPK, PPTK, pejabat pengadaan, hingga penyedia dalam melaksanakan lelang kegiatan secara online.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Tengkayu I, Gubernur: Sudah Tertib

“Makanya Bimtek ini kita laksanakan agar kedepannya semua unsur yang terlibat dalam kegiatan pemerintah dapat memahami cara kerja E-Katalog, karena ke depannya lelang kegiatan akan menggunakan sistem ini,” kata Amir.

Saat ini hanya ada dua OPD saja di lingkungan Pemprov Kaltara yang baru memulai menggunakan E-Katalog dalam setiap kegiatannya yakni OPD PUPR-Perkim Kaltara dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara.

Sedangkan untuk OPD lainnya masih dianggap belum siap menggunakan E-Katalog dalam menjalankan kegiatan kontruksi Pemerintah Kaltara.

Baca Juga :  Temukan Kecurangan Minyakita, Ditreskrimsus Bakal Kejar Produsen di Jawa Timur 

“Kalau kegiatan lelang lokal yang sifatnya skala kecil dan umum seperti kegiatan pengadaan ATK dan konsumsi, semua OPD di lingkungan Pemprov Kaltara sudah menggunakan E-Katalog. Tapi untuk kegiatan kontruksi dan sebagainya, OPD lainnya masih belum siap karena masih belum memahami aturan dan pelaksanaan teknisnya. Makanya semua kendala itu kita rampungkan dikegiatan ini dengan pemateri dari BPK RI dan KPK RI,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua Dekranasda Kaltara Dorong Pelaku UMKM Punya Brand Sendiri

Ia menambahkan Bimtek ini sangat penting bagi semua OPD dan pelaksana kegiatan agar ke depannya tidak bertentangan dengan hukum saat melakukan lelang kegiatan dan pelaksanaan kegiatan.

“Makanya pemateri yang kita siapkan tadi ada yang dari BPK RI dan KPK RI, agar semua unsur paham kalau kedepannya ada kegiatan yang wajib E-Katalog dan ada juga yang tidak wajib,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *