86,4 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Nunukan 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, musnahkan barang bukti sabu seberat 86,4 Kilogram dan 1.236 butir pil ekstasi di lapangan apel Tribrata pada Rabu, 3 April 2024.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan dalam kurun waktu tiga bulan, yakni dari Januari hingga Maret tahun 2024 ini.

“Puluhan kg sabu ini hasil pengungkapan dari 11 Laporan Polisi (LP) dengan total 15 tersangka yang terdiri dari 12 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan,” ungkap Taufik kepada awak media, Rabu (3/4/2024).

Diungkapkannya, untuk barang bukti yang diamankan separuhnya telah disisihkan untuk Labfor di Surabaya dan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri (PN).

“Untuk kasus terbesar selama tiga bulan terakhir ini yakni pengungkapan sabu seberat 33 kg dan 50 kg,” ungkapnya.

Mirisnya, tersangka yang berperan sebagai kurir sabu puluhan kilogram ini merupakan seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Diuraikannya, untuk kasus sabu 33 kg diamankan dari tersangka Humriani (29) warga asal Desa Datara, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan di terminal pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang beralamatkan di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur pada Sabtu (10/2/2024) sekira pukul 08.55 Wita.

Hasil pemeriksaan X-Ray, ada 4 potong barang yang berisi sabu, yang mana disimpan di dalam baskom plastik warna hitam bertumpuk ditemukan bungkusan teh cina Quanyinwang sebanyak 12 bungkus diduga sabu seberat 12 kg serta pil ekstasi sebanyak 1.243 butir merk LV.

Tak hanya itu, satu baskom plastik warna merah juga ditemukan 11 bungkus sabu seberat 5 kg, dan satu buah Cool Box besar pertama di dalamnya terdapat 5 bungkus sabu seberat 5 kg dan satu bungkus Cool Box lainnya berisi 5 paket sabu seberat 5 kg. Dengan total sabu yang diamankan seberat 33 kg dan 1.243 butir pil ekstasi.

Teranyar, sekaligus pengungkapan kasus Narkotika terbesar selama Polres Nunukan yakni pengungkapan sabu seberat 50 kg pada Selasa (18/3/2024) lalu dari tangan tersangka Nurjannah (50), seorang IRT yang bekerja di Malaysia asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Polres Tarakan Kerahkan Cyber Patrol Berantas Judol

“Sama dengan kasus sabu 33 kg, modus yang digunakan tersangka ialah barang tersebut dikirim terlebih dahulu ke Nunukan melalui jalur tidak resmi, sehari kemudian barulah tersangkanya ini menyusul ke Nunukan,” ucapnya.

Taufik mengatakan, saat itu adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan narkoba dalam ukuran besar yang berada di dalam dua buah gerobak di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Berbekal informasi itu, bersama dengan tim gabungan Satreskoba Polres Nunukan, Polsek KSKP Polres Nunukan, Direktorat Narkoba Polda Kaltara, Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, dan Bea Cukai Nunukan kemudian melakukan koordinasi untuk melakukan pemeriksaan barang dengan menggunakan mesin X-ray.

“Dari hasil pemeriksaan X-ray, terdeteksi ada 2 potong barang yang diduga berisi sabu,” ujarnya.

Barang haram tersebut disimpan didalam dua drum plastik warna biru, yang mana masing-masing drum berisikan 25 bungkus yang per bungkusnya berisi sabu seberat 1 kg, sehingga total barang bukti yang kita amankan yakni 50 kg.

Ironisnya, tersangka Nurjannah mengaku, jika barang tersebut rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan asal suruhan anak dan menantunya yang berada di Tawau Malaysia.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

“Para tersangka ini, rata-rata perannya sebagai kurir dan pengakuannya faktor ekonomi serta tergiur dengan sejumlah upah yang dijanjikan oleh bandar,” jelasnya.

Taufik mengungkapkan, pengungkapan penyeludupan Narkotika yang berhasil di ungkap oleh jajarannya tak terlepas dari sinergitas dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Nunukan.

“kita berharap kedepannya terus melakukan sinergitas dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Nunukan untuk sama-sama memberantas penyeludupan Narkotika,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, belasan tersangka tersebut disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *