Tok, Syahran Terdakwa Perkara Video Serangan Fajar Divonis 2 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pemilu money politic, Terdakwa Syahran (62) yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang agenda putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Senin, 1 April 2024.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan yakni saksi dari Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran selalu saksi yang menemukan adanya dugaan tindak Pidana Pemilu. Saksi Diansyah yang pertama kali mengirimkan rekaman video money politic ke Bawaslu. Lalu, saksi Budiyono dan saksi Nurhayati yang merupakan sepasang suami istri yang terekam dalam video viral berdurasi 55 detik yang diduga menerima uang serangan fajar masing-masing Rp 300 ribu dari terdakwa.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Kemudian dua orang saksi Calon anggota Legislatif (Caleg) yakni Muhammad Mansur Caleg DPRD Nunukan dari Partai Nasdem dan saksi H. Ladullah Caleg DPRD Provinsi Kaltara Dapil Nunukan dari partai PKS serta satu orang saksi ahli.

“Sehingga, hakim menilai perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana Pasal 278 Ayat (2),” ungkapnya.

Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 Ayat (2) jo. Pasal 278 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Dengan ini terdakwa Syahran dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 20 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka digantikan dengan 3 bulan kurungan,” terangnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

Hakim menilai, adapun hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mencerminkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selain itu, terdakwa tidak pernah hadir dipersidangan sehingga tidak menghormati jalannya persidangan dan terdakwa tidak kooperatif lantaran melarikan diri. Sementara untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa Syahran belum pernah dipidana.

Tak hanya itu, dalam pertimbangan amar putusannya, Majelis Hakim juga mengungkapkan jika terdakwa Syahran bukan lah pelaku atau aktor utama dari kasus pelanggaran Pemilu ini.

Sementara itu, terdakwa diketahui merupakan ketua RT 14 yang beralamatkan di Jalan Stadiun Mini, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Untuk diketahui, dugaan tindak Pidana tersebut terjadi pada Senin (12/2/2024) sekira pukul 18.30 Wita, bertempat di warung milik saksi Budiyono dan saksi Nurhayati yang beralamatkan di Jalan Aji Muda, RT. 02, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Terdakwa diduga telah melakukan tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang beredar dalam video berdurasi 58 detik memperlihatkan terdakwa membagikan uang kepada kedua saksi dan mengajak saksi untuk mencoblos Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Nunukan Muhammad Mansur dari partai Nasdem dan H. Ladullah Caleg DPRD Provinsi Kaltara pada Pemilu 14 Februari 2024.

Dalam video tersebut, terdakwa memberikan uang masing-masing Rp 300 ribu atau total Rp 600 ribu kepada kedua saksi. sambil menyebutkan nomor urut, nama, partai dari kedua Caleg tersebut. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *