Disnakertrans Kaltara: Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Idulfitri

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menekankan kepada seluruh perusahaan di Kaltara untuk bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnkertrans Kaltara, Muhammad Sarwana, bahwa mekanisme pembayaran THR ia serahkan kepada masing-masing  perusahaan berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara Nomor : 100.3.4.1/0971/DTKT/GUB tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024 oleh perusahaan kepada karyawan atau buruh.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

“SE Gubernur Kaltara tersebut merupakan turunan dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN),” jelasnya, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Disnakertrans Kaltara telah memberikan imbauan berupa SE dengan Nomor : 560/269/DTKT-NAKER kepada setiap Kepada Daerah di lima Kabupaten/Kota untuk melaksanakan instruksi dari Gubernur mengenai pembayaran THR tersebut.

Baca Juga :  Sukses Bentuk DRPPA di Kaltara, DPPPA Raih Penilaian Sempurna dari Kementrian

Dalam hal ini, ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR kepada karyawan atau buruh harus dibayarkan secara total, tidak boleh dicicil.

Berdasarkan data dari aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online jumlah perusahaan yang tersebar di Provinsi Kaltara secara total sebanyak 5.685 perusahaan.

“Tugas kami disini memastikan agar perusahaan mambayarkan kewajibannya. Oleh karena itu kami setiap tahunnya akan mendirikan posko pengaduan THR di masing-masing Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Baca Juga :  Terumbu Karang di Kaltara Dinilai Potensial

Menurutnya, ini akan menjadi salah satu atensi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) jelang Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah. Pemberian THR merupakan salah satu kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak bagi pekerjannya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *