Denda 5 Persen untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR

benuanta.co.id, BERAU – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dikabarkan akan cair pada H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran atau sekitar tanggal 3 April 2024. Menyusul dikeluarkannya jadwal itu, perusahaan juga diminta untuk membayar THR tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengatakan perusahaan atau badan usaha yang telat membayar THR pada waktu yang ditentukan, dapat dipastikan akan mendapat denda keterlambatan sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar.

Baca Juga :  Punya Kebun Cokelat Sejak 2002 dan Dapat Pembinaan Penuh dari PT Berau Coal

“Pembayaran THR itu diatur dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Maret 2024,” ucapnya, Rabu (27/3/2024).

“THR sesuai edaran kementerian terbaru itu harus dibayar H-7. Dan kami Disnakertrans sudah membuat posko laporan bagi mereka berkaitan dengan THR,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Bahkan sambung dia, bagi perusahaan lambat kasih THR maka dikenakan denda 5 persen. “Untuk sanksinya bahkan ada denda 5 persen pembayarannya. Dan itu bersifat normatif. Sehingga akan menjadi masalah jika telat dibayar,” ujarnya.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

Lebih lanjut, kata dia untuk besaran THR tentu berbeda-beda sebab terdapat banyak macam perusahaan dan badan usaha. “Namun secara umum jumlah THR yang diberikan rata-rata senilai 1 bulan gaji.

Besarannya sesuai peraturan perundang-undangan. Biasanya macam-macamlah perusahaan. Tapi rata-rata kan 1 bulan gaji,” tuturnya.

Kendati demikian untuk menindaklanjuti SE Menaker tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikan ketentuan itu kepada semua perusahaan di Berau.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik Polri, Personel Polres Berau di PTDH

“Karena itu, kami berharap agar aturan itu dapat dipatuhi. Karena edaran kementerian juga sudah disampaikan ke perusahaan. Sehingga perusahaan kita minta untuk dapat mengikuti ketentuan itu,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2647 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *