Dua PMI Kabur dari Malaysia, Ngakunya Gaji Tak Sesuai Perjanjian 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Petugas Pos Imigrasi Krayan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang PMI yang melintasi melalui Pos Check Point Imigrasi Long Midang, Krayan.

Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan dua orang PMI yang dilakukan pemeriksaan tersebut yakni Rofinus Suban Masan (38) dan Imelda Lou Beding (21).

“Mereka ini warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), mereka ini kabur ke Indonesia melalui perlintasan Ba’kelalan, Malaysia-Long Midang, Indonesia pada (20/3/2024) lalu,” kata Jodhi kepada benuanta.co.id, Senin (25/3/2024).

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkda, AKBP Bonifasius Rumbewas Jabat Kapolres Nunukan

Jodhi mengungkapkan, saat melintas keduanya diperiksa oleh Petugas Pamtas di Pos Gabma Long Midang dan selanjutnya diarahkan ke Pos Cek Point Imigrasi Long Midang untuk dilakukan wawancara mendalam oleh Petugas Pos Imigrasi Krayan.

“Dari hasil pemeriksaan kita, kedua PMI ini mengaku masuk ke Malaysia melalui jalan tikus di Kecamatan Sebatik pada tahun 2014 lalu,” ungkapnya.

Dikatakannya, para PMI ini mengaku selama di Malaysia, keduanya bekerja sebagai buruh penombak kelapa sawit. Yang mana, selama bekerja di sana mereka tidak menggunakan dokumen perjalanan yang resmi dan hanya mempunyai KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga :  2 Tahun jadi Petani Sawit di Malaysia, WNI Ini Pulang Kampung Tanpa Dokumen Resmi  

Jodhi menyampaikan, dari keterangan keduanya dua orang PMI tersebut memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang ke kampung halamannya dikarenakan masalah gaji kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awalnya.

“Karena gaji mereka tidak sesuai makanya mereka kembali ke Indonesia melalui jalur Ba’Kelalan-Long Midang,” jelasnya.

Kepada petugas, kedua PMI tersebut mengaku akan pulang ke kampung halamannya di NTT secara mandiri, dengan menggunakan jalur rute Krayan-Tarakan.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

“Jadi nantinya dari Tarakan kedua orang tersebut akan menggunakan pesawat untuk kembali Flores, NTT secara mandiri,” terangnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *