benuanta.co.id, TARAKAN – Sindikat pencuri diringkus Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur pada 9 Maret 2024. Terdapat tiga orang pelaku yakni, MF (34) dan SU (32) sementara satunya ditetapkan sebagai buronan.
Awal mula pencurian ini, diawali di Jalan Gunung Tembak RT 5 Kelurahan Kampung Enam pada 26 Februari 2024. Saat itu, sekitar pukul 19.30 WITA, korban tak melihat lagi 1 unit sepeda lipat merk United warna merah yang sebelumnya ia parkir di halaman rumahnya. Padahal, ia terakhir memarkir sepeda tersebut sekira pukul 17.30 WITA.
“Setelah hilang itu, korban langsung menghubungi nomor pengaduan Kapolres, dan langsung kami mendatangi TKP,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko, Sabtu (16/3/2024).
Sementara di TKP ke dua terjadi pada 2 Maret 2024 di Kelurahan Kampung Satu. Saat itu, sekitar pukul 09.30 WITA, korban keluar rumah untuk berbincang dengan tetangganya menyoal maraknya pencurian sepeda. Namun, usai bercerita, korban mengecek 1 unit sepeda lipat merk Ace Airwalk warna biru, yang sebelumnya ia parkir di samping rumah turut menghilang.
“Pagi itu dia berbincang dengan tetangganya soal sepeda yang hilang, ternyata sepedanya hilang juga. Lalu dilaporkan lah ke Polsek Tarakan Timur,” ungkap Ridho.
Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi juga mengamati rekaman kamera pengintai di sekitar rumah korban. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku menggunakan motor untuk mencuri sepeda korban.
Akhirnya, polisi melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku pada 9 Maret 2024.
“Mereka tidak selalu berdua, ada beberapa waktu sendiri, satunya kita tetapkan DPO,” katanya.
Sebenarnya, pelaku melakukan pencurian terhadap 4 unit sepeda, namun, 2 sepeda lainnya diarahkan polisi untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja. Rerata, pencurian dilakukan tak mengenal waktu, terkadang pagi, sore dan malam.
“Karena harganya dibawah Rp 2,5 juta. Kita masih tunggu jawaban pelapor apakah mau di Tipiring kan saja,” lanjutnya.
Tak hanya sepeda, pelaku turut melakukan pencurian terhadap satu unit gerobak yang sempat di posting di sosial media untuk dijual. Polisi pun curiga dan memancing untuk membeli gerobak yang dijual pelaku. Diketahui, MF melakukan pencurian ke 4 TKP, sementara SU mengaku hanya 2 TKP saja.
“Ternyata pas kita amankan menang benar mereka ini jual hasil curian. Sepedanya juga sudah ada beberapa yang dijual seharga Rp 400 ribu. Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka juga bukan residivis,” beber Kapolsek.
Atas ulah pelaku, korban harus menanggung kerugian Rp 6,5 juta. Polisi pun menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHP paling lama 7 tahun.
“Posisi terakhir yang DPO itu sepertinya masih di Tarakan. Kita akan cek lagi posisinya dimana,” pungkas perwira balok dua itu. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra