Aduh! Oknum Dokter dan ASN di Nunukan Ketangkap Kasus Sabu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertangkap tangan habis transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kedua pelaku yang diamankan yakni FR (37) warga Jalan Angkasa, dan NR (43) tahun warga Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat.

“Pelakunya ASN, FR ini oknum dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Sebuku sementara si NR ini oknum ASN yang bekerja di kantor kelurahan Nunukan Tengah,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Transnasional, DPRD Nunukan Desak Pengoperasian PLBN Sebatik

Siswati menerangkan, kasus ini berhasil diungkap bermula sekira pukul 13.03 Wita, personel opsnal sedang melintas di Jalan Angkasa dan saat itu melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan.

Lantaran mencurigakan, personel kemudian kemudian menghampiri kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Saat diperiksa ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang posisinya saat itu terletak didalam sebuah kantong motor Matic Suzuki GLADS warna hitam putih milik FR.

Baca Juga :  TNI Gagalkan Penyelundupan 25 CPMI ke Malaysia

“Keterangan awalnya keduanya mengatakan jika sabu tersebut di pesan oleh FR dan rencananya akan dipakai mereka bersama-sama oleh kedua pelaku,” ungkapnya.

Siswati menerangkan, kepada polisi, pelaku FR mengaku bahwa sabu dalam paket hemat itu ia dapatkan dari NR. NR membeli barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial Y.

Bahkan, oknum dokter ini mengaku jika selama ini ia kerap memesan sabu kepada NR untuk dikonsumsi sendiri.

“Kalau untuk BB yang kita amankan ini seberat 0,09 gram, katanya sabu ini dibeli NR seharga Rp 300 ribu,” ucapnya.

Baca Juga :  1.680 Penumpang Padati Pelabuhan Tunon Taka Selama Libur Waisak

Sementara itu, Siswati menerangkan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Y yang diduga merupakan kurir tempat FR dan NR memasok sabu selama ini.

Keduanya telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *