Penadahan Berkedok Konter HP Dibekuk Polisi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial FT (32) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan lantaran dirinya terlibat sebagai penadah handphone.

Awalnya ia membeli handphone merk Poco X5 5G pada 15 Januari 2024 lalu dari seseorang. Lantaran orang tersebut memaksa agar FT membeli handphone yang tak dilengkapi kotak dan charger handphone. Akhirnya, ia membeli handphone tersebut seharga Rp 1,1 juta dan membelikan kotak beserta charger melalui online shop.

Setelah handphone tersebut dilengkapi kotak beserta charger, FT memajang handphone tersebut di konter miliknya di Jalan Kusuma Bangsa dan dijual seharga Rp 1,9 juta.

“Kami lakukan penyelidikan dan diketahui handphone tersebut dibeli oleh seseorang melalui konternya FT,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reksrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (12/3/2023).

Polisi merasa merasa janggal, lantaran berdasarkan pengakuan korban, kotak dan charger handphone yang hilang itu masih ada ditangan korban.

Baca Juga :  Tipikor Irigasi Krayan dan PNBP, Kejari Nunukan Selamatan Keuangan Negara Rp 1,1 M

Setelah diselidiki, ternyata FT, mengaku memesan kotak dan charger handphone yang sama lalu menaikan harga jual. Padahal ia membeli kotak dan charger tersebut seharga Rp 160 ribu.

“Jadi apabila ada HP murah yang dijual batangan, counter ini menjual lagi lengkap dengan kotak dan chargernya. Kita mengindikasikan FT sudah berulangkali memesan kotak untuk handphone yang dijual ke couternya,” beber Kasat Reskrim.

FT mengaku, tak pernah mencuri handphone siapapun. Namun, ia juga tak dapat membuktikan siapa yang mengambil handphone tersebut dari tangan korban.

Polisi turut melakukan penyelidikan terhadap pembelian kotak tersebut. Hasilnya, FT melakukan pembelian beberapa kali kotak dan charger handphone dari Jakarta.

“Pembelian kotak secara online ini juga selain menerima pesanan kotak handphone, bisa memberikan print out nomor IMEI dari HP batangan sesuai pesanan. Kotak dan handphone tersebut kami lihat memang memiliki nomor IMEI yang sama. Selain menyita handphone korban, penyidik juga menyita handphoe milik FT yang digunakan untuk memesan kotak dari Jakarta,” jelas perwira balok tiga itu.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

FT pun turut membenarkan keseluruhan modus operandinya. Ia mengambil keuntungan Rp 650 ribu dari Rp 1,9 juta. Sementara sisanya ia pakai untuk menggaji karyawan.

FT mengaku tak mengetahui, jika membeli kotak handphone dari online shop adalah perbuatan pidana.

“Saya tidak tahu ini handphone curian. Karena orang yang menjual ke saya sudah dua kali datang ke konter, awalnya saya suruh pulang cari dulu kotaknya, tapi yang kedua dia bilang perlu uang untuk istrinya,” kata FT.

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

Ia mengaku membeli kotak handphone hanya untuk membantu temannya. Ia juga sudah tak ingat siapa yang menjual handphone tersebut ke dirinya.

“Tapi saya yakin dulu kalau yang mau jual handphone ke saya memang pemiliknya. Ada yang teman kerja, kadang teman dekat ada juga keluarga,” pungkasnya.

Modus tersangka yang ini dikategorikan polisi sebagai penadah, kemungkinan bisa mengarah ke tindak pidana perlindungan konsumen. Atas tindakan FT, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 362 junto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2631 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *