Wapres Minta Tempuh Mekanisme jika Ada Ketidakpercayaan pada Sirekap

Jakarta – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin meminta masyarakat untuk menempuh mekanisme yang ada, seperti melalui Mahkamah Konstitusi dan Bawaslu jika terdapat ketidakpercayaan atau ketidakpuasan terhadap hasil penghitungan pemilu sementara dalam sistem rekapitulasi suara (Sirekap) pemilu 2024.

“Kalau ada masalah, saya kira bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan, itu kan ada jalurnya, baik melalui Bawaslu, melalui MK, saya kira bisa seperti itu,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan usai meresmikan BLK Komunitas Tahun 2024, di Tangerang, Banten, Kamis.

Pernyataan Wapres tersebut menanggapi hilangnya diagram dan bagan perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada pemilu 2024 dalam real count Sirekap secara mendadak.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

Menurut dia, perhitungan dalam Sirekap juga bukan menunjukkan acuan perhitungan sebenarnya terhadap pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.

Wapres menjelaskan bahwa pengumuman resmi perolehan suara pemilu akan diumumkan oleh KPU.

Dalam kesempatan sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan penyebab diagram dan bagan perolehan suara dalam SIrekap mendadak hilang.

Saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

Baca Juga :  Gibran Bacakan Surat Pengunduran Diri pada Rapat Paripurna 

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).

Menurut dia, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun, Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.

Idham menilai data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

 

Sumber : Antara

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2630 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *