Pemkab Nunukan Tertibkan Reklame Rokok yang Tak Bayar Pajak

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan Satpol-PP Nunukan, melaksanakan pengawasan dan penertiban reklame rokok.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Nunukan, Bambang, mengatakan pengawasan yang mereka lakukan dengan tujuan untuk menekan ketaatan dari wajib pajak bagi vendor-vendor rokok yang ada di Nunukan.

“Kami sudah melakukan pengawasan, mulai tanggal 29 Februari hingga 1 Maret 2024 hasilnya cukup banyak reklame-reklame yang dipasang, tetapi dari pantauan kami hanya sebagian kecil yang dibayarkan pajak reklamenya. Contoh yang dibayar 10 dan yang dipasang ada 50,” kata Bambang, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

Pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan salah satu vendor rokok yang ada di Nunukan. Bahkan vendor banyak memasang namun tidak menyertakan stiker lunas atau tidak di bayar.

“Kami akan memberikan stiker lunas yang nantinya akan mereka pasang di spanduknya, namun ternyata yang mereka bayar tidak sesuai dengan banyaknya reklame yang mereka pasang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Ia juga menyangkan kurang tertibnya para vendor dalam menjalankan bisnis. Sebab potensi pajak reklame ini menurut Bambang cukup besar.

Dalam setahun biasanya yang didapat sebanyak Rp300 juta hingga Rp500 juta. Pada tahun 2023 hampir Rp300 juta yang berasal dari pendapatan pajak reklame rokok.

Sementara itu, Kabid Perda Satpol-PP Kabupaten Nunukan, Huzaini, mengatakan pendampingan ini sesuai permintaan dari Bapenda terkait pengawasan dan penertiban reklame rokok.

Baca Juga :  2 Tahun jadi Petani Sawit di Malaysia, WNI Ini Pulang Kampung Tanpa Dokumen Resmi  

“Mereka tertib dan membayar pajak karena pajak reklame juga besar pengaruhnya untuk PAD, dan memang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *