Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Rp 20 Juta per Unit

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah telah meluncurkan program bedah rumah dengan tujuan untuk mengubah rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, serta membangun rumah baru yang memenuhi standar hunian yang layak.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) serta Pertanahan Kabupaten Nunukan, telah melakukan pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Nunukan dan saat ini masuk tahap verifikasi.

Kepala Dinas PERKIM serta Pertanahan, Kabupaten Nunukan, Alimuddin mengatakan, jika sudah terverifikasi maka Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang akan mengeksekusi, sosialisasi hingga pembentukan kelompok masyarakat bagi penerima rehab RTLH.

“Petugas kami dari TFL PERKIM serta Pertanahan juga akan mencari rekanan supplier,” kata Alimuddin, kepada benuanta.co.id, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Bantuan berupa uang langsung masuk ke rekening Calon Penerima Bantuan (CPB). Beberapa syarat proses untuk dapat mengambil uang di rekening CPB seperti harus mendapatkan persetujuan dari Dinas PERKIM serta Pertanahan Kabupaten Nunukan.

“Uang yang masuk itu tidak bisa diambil sebelum ada persetujuan dari dinas kita, uang itu bisa diambil apabila masyarakat penerima manfaat telah melakukan rehabilitasi rumahnya sekitar 30 atau 50 persen dan material sudah masuk. Baru dapat diambil, dan itu pun material yang sudah masuk langsung dibayar ke supplier dengan catatan bahan sudah ada di lokasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkda, AKBP Bonifasius Rumbewas Jabat Kapolres Nunukan

Lanjutnya, pemilik rumah dan TFL PERKIM serta Pertanahan juga akan melakukan penandatanganan bahwa rumah CPB telah dikerjakan dan disertai foto-foto baru dapat di cairkan uang yang sudah masuk ke rekening penerima bantuan sekitar Rp20 juta per kepala Keluarga (KK).

Selain itu, ada pula beberapa kriteria hunian tidak layak huni, meliputi:

  • Struktur atap rumah yang membahayakan penghuni, misalnya bocor, jebol, dan rapuh.
  • Rangka dan dinding rumah yang tidak layak, sehingga tidak mampu melindungi penghuni.
  • Area lantai rumah yang masih berupa tanah.
  • Kurangnya ventilasi udara dan sumber pencahayaan alami ke dalam rumah.
  • Aspek utilitas tidak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyeludupan Miras di Sei Menggaris

Penerima bantuan bedah rumah pemerintah ini akan mendapatkan uang tunai senilai Rp20 juta, untuk meningkatkan kualitas huniannya.

Alimuddin juga menjelaskan, dana tersebut terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk membeli bahan bangunan, serta sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *