benuanta.co.id, TARAKAN – Pelaku terduga pencoblosan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai saat ini tak menggubris panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut sudah dilayangkan kepada terduga semenjak 15 Februari 2024 lalu. Namun, hingga saat ini pemanggilan tersebut belum membuahkan hasil.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakil Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kota Tarakan, Jhonson mengungkapkan, ia telah melakukan pemanggilan pertama namun nihil sehingga pihaknya sedang mengusahakan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan.
Sembari menunggu pemanggilan terduga pelanggaran pada Pemilu lalu, pihaknya juga memanggil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari beberapa TPS yang bermasalah.
“Sebenarnya kemarin ada tiga TPS yang diundang KPPS-nya untuk memberikan keterangan. Ada KPPS 2, dan KPPS 4 di masing-masing TPS itu yaitu 56, 57, dan 58. Kemudian sudah kemarin dijadwalkan memanggil dan klarifikasi KPPS 6 karena KPPS 6 yang menghantarkan c pemberitahuan kepada pemilih TPS 58,” ujarnya.
Ia menjelaskan dari pengakuan atau keterangan petugas KPPS, pelaku memanfaatkan situasi krusial pada saat pencoblosan berlangsung pada pukul 12.00 WITA. Di mana jam tersebut merupakan jam untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) melakukan pencoblosan.
“Misalnya di TPS 58, satu orang terduga pelaku dia mengakui bahwa ia harus buru-buru masuk mencoblos karena bagian dari anggota KPPS di TPS 57. Kemudian setelah mencoblos diduga dia betul ke TPS 57 tapi sebenarnya dia bukan anggota TPS 57. Sebetulnya dia masuk untuk mencoblos. Kemudian di TPS 57 ini dia memaksa untuk masuk. Informasi kita dapat seperti itu ia memaksa untuk masuk,” terangnya.
Anggota KPPS dan PTPS sempat menanyakan dan meminta terduga untuk antre. Namun, pelaku menerobos masuk dan memaksa untuk mencoblos. Setelah mencoblos, PTPS meminta salah satu orang untuk memfoto KTP-nya dan dilakukan kroscek ternyata dia terdaftar di TPS 58.
“Dari motif menerobos masuk dan memaksa ini kemudian kami telusuri dan cek di TPS 58 ternyata dia terdaftar di DPT dan absensinya sudah d isi. Dan akhirnya tim turun mengumpulkan bukti bukti yang ada. Pemilih ini posisinya sudah mencoblos,” jelasnya.
“Kita tidak tahu motifnya karena kita sempat konfirmasi KPPS 2 dan 4 lewat telepon yang menangani tinta. Memastikan orang itu sudah dipakaikan tinta dan kita sudah klarifikasi TPS 57 tidak mengetahui persis apakah kemudian ada tintanya tapi bisa dipastikan orang itu masuk mencoblos. Tapi memang, prosedur yang digunakan setiap orang yang masuk TPS itu harus melihat jari tapi kita tidak tahu masuknya bagaimana,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli