2 KPPS Digugat, PSU Lagi? Ini Jawaban KPU Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Dua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 88 di Kelurahan Karang Anyar dan KPPS 2 di Kelurahan Pamusian digugat oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan juga turut sebagai tergugat bersama 2 DPTb domisili Jakarta Timur, DS beserta istri, SY. Saat inipun, dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini telah berproses sidang dengan agenda pemeriksaan di Bawaslu Kota Tarakan.

Diduga 2 DPTb tersebut melakukan pelanggaran lantaran mendapat 5 jenis surat suara. Seharusnya ia memilih untuk suara presiden dan wakil presiden saja. Lalu, apakah harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)?

Baca Juga :  Paus: Keluarga di RI Miliki Tiga-Empat Anak adalah Contoh yang Bagus

Anggota KPU Tarakan, Abu Talib Ilham menyebut kemungkinan kecil untuk PSU dilakukan lagi. “Kecil kemungkinan (untuk PSU). Kita juga beracuan ke PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat 2 itu juga tidak masuk ke dalam kategori PSU,” sebutnya saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).

Artinya, untuk suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota yang dicoblos 2 DPTb tersebut tidak sah. Namun, pihaknya enggan berspekulasi lantaran pihaknya juga tak mengetahui pasti apakah yang bersangkutan mencoblos surat suara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Puluhan Organisasi Relawan Siap Kawal ZIAP Menangkan Pilgub Kaltara 2024

“Kita juga tidak tahu. Apakah Pak Deddy Sitorus saat diberikan 5 surat suara itu dicoblos semua atau tidak. Makanya kita harus pastikan ke yang bersangkutan langsung, beliau juga harus hadir (dalam persidangan),” jelasnya.

Pihak KPU akan bertanya langsung terkait lima surat suara yang diberikan oleh anggota KPPS saat itu. Sementara untuk tindak lanjut ke petugas KPPS akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis atau teguran keras terakhir.

Baca Juga :  Pemantau Pemilihan Bisa Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada

“Kalau pemberhentian tetap ya dia tidak punya hak lagi untuk bersentuhan dengan penyelenggara. Perpanjangan untuk Pilkada juga kita belum bahas soal itu,” pungkasnya.(tim)

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
798 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *