benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, dilanjutkan perhitungan suara ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berlanjut lagi ke kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Durasinya selama 10 hari dan telah dilakukan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan pada hari Jumat, 23 Februari 2024.
“Untuk KPU Kabupaten Bulungan telah melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara di 10 kecamatan. Semuanya lancar tanpa kendala di lapangan,” ungkap Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani kepada benuanta.co.id, Ahad 25 Februari 2024.
KPU Bulungan menggunakan aplikasi SIREKAP untuk mengunggah hasil perhitungan suara di 7 kecamatan, sedangkan 3 kecamatan lainnya menggunakan metode offline.
“Hasilnya sudah ada dan kini kita unggah di SIREKAP,” bebernya.
Lili Suryani mengatakan bahwa KPU Bulungan akan segera menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten, setelah memastikan tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, KPU Bulungan akan melakukan penetapan kursi untuk masing-masing partai yang lolos ke DPRD Bulungan.
“Kalau nanti ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kami persilahkan. Setelah tidak ada, maka dilakukan penetapan kursi,” paparnya.
Lili juga mengakui bahwa ada beberapa TPS yang ditemukan ada selisih hitungan antara saksi dan petugas KPPS. Untuk mengatasi hal ini, maka petugas melakukan hitung ulang di TPS yang bersangkutan. Ia menambahkan bahwa selisih hitungan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir.
“Hanya beberapa TPS khususnya di Kecamatan Tanjung Selor,” tutupnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli