Gubernur Zainal Optimis Tingkatkan PAD 2024

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kaltara, mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan untuk mendongkrak pajak dan retribusi daerah.

Dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara yang langsung turun menyiarkan dan memberikan bimbingan teknis terkait Perda tersebut kepada masyarakat.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang menyebut target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 1,1 triliun pada 2024.

“Sejak 2021 hingga tahun 2023 PAD Kaltara terus meningkat. Diharapkan aturan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa menambah PAD di Kaltara,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga :  Disperindagkop Kaltara Bekali UMKM Alur Ekspor Produk

Gubernur menguraikan terdapat sektor PAD di Kaltara seperti bahan bakar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ia memfokuskan PAD Kaltara guna kepentingan infrastruktur dan bantuan sosial.

“Bisa juga membantu dibidang pendidikan. Ada sektor baru yaitu air permukaan (AP), kita harap akan jadi penyumbang terbesar PAD bagi Kaltara,” urainya.

Sementara itu Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, mengungkapkan, sektor perpajakan kendaraan memiliki potensi cukup besar untuk bisa menyumbang PAD. Terlebih, saat ini masih banyak kendaraan yang belum melakukan daftar ulang.

“Ada kendaraan yang sejak dibeli tapi belum pernah membayar pajak,” ungkapnya.

Terdapat sekitar 200 ribu kendaraan roda dua dan empat di seluruh Kaltara, yang belum melakukan daftar ulang. Adapun nilainya mencapai hampir Rp 150 miliar.

Baca Juga :  Bantuan PKH Beri Dampak Positif

“Artinya kita punya potensi yang belum tergali di pajak kendaraan bermotor dan pajak AP. Yang terbaru ini kita punya kewenangan di alat berat dan ini salah satu yang bisa mendongkrak PAD kita,” bebernya.

Menyoal pajak AP, dinilai belum optimal, lantaran pihaknya belum mendapat nilai dasar AP yang diterbitkan oleh kementerian PUPR. Lalu, dari sektor pertambangan dan perkebunan yang menggunakan AP, juga belum terdata dengan baik. Sementara untuk potensi di BBNKB berdasarkan kendaraan dengan plat luar Kaltara, pihaknya akan meminta agar segera balik nama.

Baca Juga :  Kick-Off Penyusunan RAD-PD Provinsi Kaltara, Wujudkan Inklusi dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

“Yang jelas di luar KU banyak. Kita akan minta balik nama kendaraannya supaya pajaknya masuk ke kita,” tuturnya.

Pada 2023 lalu, pada PAD di sektor pajak pihaknya berhasil merealisasikan hingga 116 persen dari target yang ditentukan dengan jumlah Rp 800 miliar. Sektor yang termasuk menyumbangkan PADA pada 2023 diantaranya didominasi pajak bahan bakar dan retribusi. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *