Pegawai Kontrak Korupsi Dana Retribusi, Bupati Sri Ingatkan Jajarannya Bekerja Amanah

benuanta.co.id, BERAU – Kejaksaan Negeri Berau yang menetapkan EAY, sebagai tersangka karena terlibat kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 583 juta pada pemungutan retribusi lapak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Kabupaten Berau mendapat perhatian Bupati Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas pun angkat bicara karena penyelewengan uang retribusi pasar dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

“Saya tidak habis pikir segitu nekatnya. Sungguh sangat disayangkan,” ucapnya Kamis (22/2/2024).

Akibat kejadian itu, Sri mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk mewaspadai terjadinya hal serupa.

“Ini peringatan untuk semuanya. Apalagi menjalankan amanah mengelola keuangan. Kita serahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara tegas,” bebernya.

Lebih lanjut Sri Juniarsih Mas, juga memberi peringatan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) hingga Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) agar bisa kelola keuangan daerah.

“Saya imbau untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan. Ini kan masalah keuangan. Sekian tahun diberikan amanah untuk itu. Ternyata lumayan banyak didapatnya,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan masalah korupsi ini juga akibat kelalaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Ini juga merupakan bagian dari kelalaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ke depan kita harus lebih berhati-hati lagi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *