Pemungutan Suara Ulang 7 TPS, Ini Penjelasan KPU Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi sorotan publik. Pasalnya, PSU dilakukan karena adanya ketidaksesuaian hasil pasca proses perhitungan surat suara di TPS.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara, Suryanata Al-Islami, pihaknya telah melakukan monitoring pelaksanaan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. Selain itu, KPU juga mengantisipasi potensi-potensi PSU dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi.

“Beberapa hari lalu, kami dapat informasi bahwa teman-teman di kabupaten akan mendapatkan rekomendasi PSU. Lalu kemarin kami dapat informasi resminya, KPU Kota Tarakan mendapatkan rekomendasi 3 TPS akan PSU dari Bawaslu,” ujar Suryanata kepada benuanta.co.id, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

Suryanata menjelaskan, dari 3 TPS yang direkomendasikan PSU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hanya 1 TPS yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti dengan pelaksanaan PSU, TPS tersebut adalah TPS 57 di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan.

“KPU Tarakan sudah melaksanakan pleno, hasilnya adalah KPU Tarakan akan menindaklanjuti melaksanakan PSU hanya di 1 TPS yang akan dilaksanakan besok (Kamis, 22 Februari 2024) untuk semua jenis pemilihan,” ucapnya.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

Sementara itu, di Kabupaten Nunukan, ada 6 TPS yang direkomendasikan untuk PSU oleh Bawaslu. Rinciannya, 6 TPS ini akan melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden, lalu ada 3 TPS dari 6 TPS ini akan dilaksanakan pemilihan DPR RI.

“Kemudian dari 6 TPS itu ada 2 TPS yang akan melaksanakan perhitungan ulang untuk pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota,” jelasnya.

Suryanata menambahkan, untuk KPU Kabupaten Bulungan, Tana Tidung dan Malinau sampai saat ini belum ada rekomendasi untuk PSU. Ia mengatakan, pelaksanaan PSU sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pencoblosan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

BACA JUGA:

Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Nunukan Dijadwalkan Sabtu, Surat Suara Masih Kurang

“Terkait surat suara yang akan digunakan memang telah diberikan untuk antisipasi. KPU RI juga telah menyampaikan bahwa ada surat suara untuk PSU. Makanya PSU untuk Tarakan dan Nunukan, Insya Allah tercukupi,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2684 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *