Terkait Potensi PSU di Sejumlah TPS, Ini kata Ketua KPU Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terkait temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan atas pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sei Menggaris yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan katakan belum terima surat rekomendasi.

“Terkait itu, saya pribadi belum mendapatkan surat resminya dari Bawaslu terkait rekomendasi tersebut, karena kebetulan saya sementara ada di Sebuku, setahu saya yang masuk kemarin itu terkait permintaan penjelasan,” kata Ketua KPU Nunukan, Rahman kepada benuanta.co.id, Senin (19/2/2024).

Rahman mengatakan, pada prinsipnya pihaknya nantinya akan melakukan mekanisme sesuai dengan apa yang diminta oleh Bawaslu Nunukan.

Sementara itu, untuk diketahui adapun 6 TPS yang berpotensi PSU lantaran adanya pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan suara dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan PSU sebagaimana pasal 372 Ayat (2) huruf a.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

“Adapun 6 TPS tersebut yakni di TPS 7, TPS 9,TPS 10, TPS 4 Desa Tabur Lestari dan TPS 4 di Desa Srinanti, ini ada di Kecamatan Sei Menggaris,” kata ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran.

Dikatakannya, untuk TPS 7 di Desa Tabur Lestari ini 2 kotak suara yang dibuka yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden, dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI, C hasil Plano DPR RI diubah pada suara Andi Hamzah Parpol Gerindra dari 29 suara menjadi 28 suara oleh KPPS,” ungkapnya.

Kemudian, untuk TPS 9 Desa Tabur Lestari, dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden, dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI C hasil Plano DPR RI diubah pada jumlah suara sah dari 122 menjadi 121. Dari jumlah suara tidak sah dari 8 menjadi 9.

Baca Juga :  Kaltara Menuju High Income

Lalu, di TPS 10 Desa Tabur Lestari, dibuka 1 kotak suara yaitu kotak suara Presiden dan wakil presiden C Hasil Plano DPRD Provinsi diubah pada suara Arbiman dari parpol Nasdem dari 5 suara menjadi 1 suara oleh KPPS. Selain itu, di TPS 8 Tabur Lestari, Dibuka 2 kotak suara yaitu kotak suara DPR RI, kotak suara Presiden dan wakil presiden, dilakukan penghitungan suara ulang untuk suara DPR RI.

Sementara itu, untuk di TPS 4 Desa Tabur Lestari, Dibuka kotak suara yaitu kotak suara Presiden dan wakil presiden C Hasil Plano DPRD Kabupaten Nunukan diubah pada suara Parpol Demokrat dari 2 suara menjadi 1 suara oleh KPPS.

“Untuk di TPS 4 Desa Srinanti, pembukaan Kotak Suara Presiden dan wakil Presiden dengan tujuan mengeluarkan c salinan yang diperuntukan untuk PPK dan PPS yang ikut masuk tersegel dalam kotak suara,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Yusran menerangkan, terkait temuan tersebut, pihaknya telah bersurat dan meminta KPU memberikan penjelasan dan rencana penyelesaian administratif atas permasalahan di atas.

“Begitu pun dengan penyelenggara adhoc yang di duga melanggar agar bisa di tindak sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kemudian untuk untuk TPS yang bermasalah, untuk dapat dilakukan penundaan lebih dahulu dalam hal rekapitulasi di tingkat Kecamatan sampai terdapat penyelesaian atas permasalahan tersebut,” jelas Yusran. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *