Disdukcapil Kaltara Tahun Ini akan Gelar Isbat Nikah

benuanta.co.id, Bulungan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun ini akan menggelar pelayanan terpadu isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Kepala Disdukcapil Provinsi Kaltara, Sanusi melalui Sekretaris Disdukcapil Kaltara, Sumaji mengatakan bahwa pelayanan terpadu isbat nikah ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki bukti sah pernikahan.

Baca Juga :  Semenisasi Jalan Kawasan Kumuh Kembali Dilanjutkan Tahun Ini

Hal ini juga memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menikah secara siri atau tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

“Tahun ini kita mau memfasilitasi masyarakat untuk pelaksanaan isbat nikah tahun ini. Bagi yang muslim di Kemenag dan non muslim di Disdukcapil, untuk pencatatan resmi secara negara,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Selasa, 20 Februari 2024.

Dia menjelaskan jika pernikahan tanpa tercatat secara resmi masih banyak didapati, jumlahnya kurang lebih ribuan. Untuk itu, Disdukcapil akan mempermudah masyarakat Kaltara dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Rujab Wakil Gubernur Dikebut Bersamaan Pembangunan KBM Kaltara

“Masih kita komunikasikan dengan Kemenag dan Pengadilan Agama,” paparnya.

Sumaji menjelaskan bahwa isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau pegawai pencatat nikah yang berwenang.

“Isbat nikah tahun ini kira-kira 80 sampai 90 pasangan suami istri yang kita fasilitasi untuk uji coba tahun 2024. Tapi kalau ada warga mau ikut kita persilahkan,” terangnya.

Baca Juga :  Rujab Gubernur Kaltara Siap Digunakan di Tahun Ini

Menurut Sumaji, pelayanan terpadu isbat nikah ini melibatkan tiga instansi dengan peran masing-masing, yaitu Disdukcapil bertugas untuk melakukan verifikasi data dan pencetakan akta nikah, PA bertugas untuk mengadili perkara isbat nikah dan Kemenag bertugas untuk melakukan pencatatan nikah. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *