Wagub Yansen Paparkan Lima Ranperda kepada DPRD Kaltara 

benuanta.co.id, Bulungan – Usai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memaparkan penjelasan terkait 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatifnya.

Kini giliran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang menyampaikan nota pengantar 5 ranperda prakarsa Pemprov Kaltara di antaranya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2042 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 sampai dengan 2045. Kemudian, Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru 2025

“Adapun sasaran yang ingin diwujudkan dari 5 ranperda tersebut yaitu RTRW Provinsi Kaltara tahun 2022-2042, sebagai regulasi dibidang penataan ruang,” ungkap Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP kepada benuanta.co.id pada Senin, 19 Februari 2024.

Kegiatan penyusunan RTRW Provinsi Kaltara perlu dilakukan, mengingat adanya berbagai dinamika pembangunan, penetapan kebijakan strategis nasional, perubahan pedoman penataan ruang dan perubahan peruntukan lahan yang perlu diakomodir dalam rencana tata ruang.

“Ini supaya RTRW tetap relevan dan bisa menjadi acuan utama dalam kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang,” paparnya.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Terima Penghargaan HAM

Yansen menyebutkan untuk ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, tujuan dan sasarannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Lalu terkait ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular ini dibahas di DPRD, karena akan dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menghentikan penyebaran penyakit.

“Juga untuk meminimalisir jumlah penderita, menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian, serta memastikan masyarakat mendapatkan layanan melalui penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular,” terang mantan Bupati Malinau ini.

Baca Juga :  Dukung Perkembangan Olahraga Tenis di Kaltara

Selanjutnya, ranperda RPJPD Kaltara tahun 2025 sampai dengan 2045, dibahas karena menjadi bagian dari perencanaan pembangunan nasional dalam rangka mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 yang disesuaikan dengan fisik dan karakteristik Kaltara.

Selanjutnya, Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kata Yansen ini sebagai pedoman pemerintah daerah untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Provinsi Kaltara.

“Sehingga tenaga kerja kita dapat memenuhi kebutuhan dasar secara layak,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *