Wagub Yansen Ingin Penyandang Disabilitas dapat Pelayanan Publik yang Berkualitas

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna ke-5 masa sidang ke-I tahun 2024, terkait nota pengantar 3 rancangan Peraturan Daerah(Perda) inisiatif DPRD Provinsi Kaltara.

Nota pengantar 3 rancangan Peraturan Daerah(Perda) inisiatif DPRD Provinsi Kaltara itu meliputi  hak penyandang disabilitas, pembangunan wilayah perbatasan dan pendidikan Pancasila dan kebangsaan.

Menanggapi hal ini Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kaltara, Yansen Tipa Padan mengatakan ini merupakan progres yang baik dari DPRD Kaltara.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Dorong UMKM Buat Akta HKI

Di mana nantinya apa yang sudah dibahas dalam nota pengantar Raperda itu akan menjadi acuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam memperkuat pelayanan publik.

“Tentunya hal ini harus dikerjakan dengan cepat dan serius, karena Raperda ini merupakan progres yang sangat baik untuk kita kerjakan bersama,” kata Yansen, pada Senin, 19 Februari 2024.

Ia menambahkan kedepannya, melalui Raperda yang akan dikerjakan oleh DPRD Provinsi Kaltara ini. Pemprov Kaltara harus memperbaiki semua pelayanan publik khususnya bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Delapan OPD Sampaikan RKPD 2026

Meski saat ini Pemprov Kaltara sudah memiliki pelayanan khusus penyandang disabilitas, namun hal itu haruslah diperkuat dengan penambahan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

“Tidak hanya untuk Pemprov Kaltara saja, tapi ruang-ruang lainnya seperti pemerintah kabupaten dan kota serta OPD terkait untuk berbenah. Kalau perlu untuk ruang umum publik lainnya juga harus kita sediakan dan kita perkuat lagi, sehingga Perda ini juga menjadi tepat sasaran bagi penyandang disabilitas,” tegasnya.

Baca Juga :  Dana Tugas Pembantuan dari 7 Kementerian untuk Kaltara Tahun 2024 Senilai Rp 21,143 Miliar

Dengan adanya penguatan pelayanan publik itu, Yansen berharap para penyandang disabilitas dapat mendapatkan haknya dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan publik.

“Artinya para penyandang disabilitas ini tidak bisa kita pandang sebelah mata dan harus kita akui mereka juga lebih produktif dari kebanyakan orang-orang normal lainnya. Sehingga pelayanan kebutuhan publik juga harus kita penuhi sebagai tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan pelayanan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *