Dua Pelaku Perampok Tambak dalam Pengejaran Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Dua pelaku perampok tambak kini dalam pengejaran Satpolair Polres Tarakan. Hal itu setelah diringkusnya satu dari tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), belum lama ini.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Polair, IPTU Jamzani menguraikan terdapat dua laporan polisi dari curas ini. Pertama pada Ahad, 4 Februari 2024 korban melaporkan bahwa body speed beserta mesin 40 PK dengan merk Yamaha hilang, setelah sebelumnya ia memarkir speedboatnya di Perairan Sungai Selumit Pantai RT.016 Kelurahan Karang Rejo.

Sementara untuk laporan polisi kedua, terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira 20.30 WITA, di area pertambakan Sungai Maluku Kabupaten Bulungan. Saat itu, ketiga tersangka menghampiri korban dengan mematikan lampu pondok tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga :  Kurir Sabu 5 Kilogram Dituntut Jaksa Penjara 16 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

“3 orang laki-laki masuk ke dalam pondok korban dan langsung mematikan lampu, tidak lama menghampiri korban dan mengeluarkan parang untuk menakut-nakuti korban,” urai Jamzani, Ahad (18/2/2024).

Setelah menghunuskan parang untuk menakut-nakuti korban, tersangka meminta korban untuk mengeluarkan uang yang ada di dalam dompet korban sebesar Rp 500 ribu. Jamzani menyebut, tersangka yang meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli bensin. Belum sempat diberi, tersangka merampas dompet korban yang isinya Rp 3,5 juta.

“Tersangka juga mengambil barang-barang lain saat itu. Korban ini sudah dirampas dompetnya lalu diikat sama tersangka dan ditutup matanya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

Setelah merampas uang Rp 3,5 juta, tersangka turut membawa 1 buah aki dengan merk Yuasa 1 unit handphone Oppo F7, 1 buah modem dengan merk Huawai, 1 buah tas ransel, 1 buah KTP milik korban, 1 buah KTP orang tua korban dan 1 buah senter.

“Korban diikat menggunakan kabel. Terus ada tetangganya yang bantu melepaskan kabel yang diikat pelaku tadi,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, keseluruhan korban menanggung kerugian sebesar Rp 65,9 juta akibat ulah ketiga tersangka. Perwira balok dua itu melanjutkan, telah berhasil mengamankan kan satu tersangka berinisial KH, sementara untuk dua orang lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Dari diamankannya KH, terkuak bahwa sebenarnya body speed yang dicuri ketiga tersangka digunakan untuk melakukan pencurian di area pertambakan yang ada di Sungai Maluku, Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

“Ada dua pelaku lagi yang masih dalam lidik. Setelah ambil speedboat dipakai untuk curas. Ada dua LP untuk 3 tersangka ini,” tukas Jamzani.

Satpolair Polres Tarakan masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya, diduga juga terdapat TKP lain lantaran beberapa korban membuat laporan pengaduan terkait perampokan di Polair Polres Tarakan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *