Hak WNA yang Melarikan Diri di Nunukan Terancam Dicabut

benuanta.co.id, NUNUKAN – Buntut dari aksinya melarikan diri, hak-hak Hanif Ur Rahman (36) sebagai Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan terancam dicabut.

Kepala Lapas Kelas II B Nunukan, Puang Dirham mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun usulan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Kaltim-tara untuk mencabut hak dan memberi sanksi kepada Hanif yang sempat melarikan diri beberapa waktu lalu.

“Saat ini kita masih menyusun pengajuan terhadap pimpinan, supaya Hanif diberikan sanksi seberat-beratnya atas tindakannya yang telah melarikan diri,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Sabtu (17/2/2024).

Diungkapkannya, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 33 tahun 2015 telah ditegaskan bahwasanya bagi narapidana yang kabur atau melakukan pelarian, maka akan dilakukan penindakan sebagai upaya menghentikan, meminimalisir dan melokalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Puang mengatakan, tujuan dilakukannya penindakan telah diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU Pemasyarakatan sebagai upaya untuk menghentikan, mengurangi dan melokalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Adapun bentuk wewenang penindakan yang dapat dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU Pemasyarakatan yakni, mengamankan barang terlarang, menggunakan kekuatan, menjatuhkan sanksi dan menjatuhkan tindakan pembatasan.

“Kalau untuk kasus Hanif ini, bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan berupa penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari dan atau penundaan atau pembatasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k UU Pemasyarakatan yaitu menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping dan masyarakat dan sanksi lainnya juga tertuang pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemasyarakatan mengenai hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Terbantu Adanya Pasar Murah di Nunukan

Puang menyampaikan, pemberian sanksi ini akan kita berikan kepada Hanif setelah ada persetujuan dari pimpinan.

“Dengan adanya langkah ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi narapidana lainnya maupun keluarga para narapidana. Karena jika ada pihak luar yang memfasilitasi pelarian seorang terpidana juga ada sanksi pidananya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Hanif melarikan diri pada Ahad (11/2/2024) lalu saat tangah dirawat di RSUD Nunukan yang kemudian berhasil diamankan pada Selasa (13/2/2024). Hanif merupakan Narapidana kasus Keimigrasian yang telah divonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. (*)

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *