benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim gabungan aparat keamanan di Nunukan menangkap Hanif Ur Rahman WNA asal Pakistan, terpidana 6 tahun kasus keimigrasian yang kabur saat menjalani perawatan medis di RSUD Nunukan, Ahad (11/2).
Hanif Ur Rahman saat itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, pada 11 Februari 2024.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, mengatakan, pada hari Selasa 13 Februari 2024, sekitar pukul 21.50 telah dilakukan penangkapan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) sempat kabur saat dirawat di RSUD Nunukan.
“Hanif Ur Rahman, di pidana 6 tahun penjara, dan perkara Keimigrasian,” kata Puang Dirham, Rabu, 14 Februari 2024.
Puang Dirham, juga menjelaskan peristiwa penangkapan setelah adanya laporan warga yang melihat pelaku melintasi sekitar rumahnya yang kemudian setelah di cross check melalui CCTV sesuai dengan ciri-ciri pelaku pelarian.
“Mengetahui hal tersebut warga langsung menghubungi petugas Lapas,” jelasnya.
Setelah menerima informasi tersebut pihaknya bersama dengan aparat keamanan lainnya kemudian menyebarkan informasi melalui grup, dan selang tak berapa lama petugas lapas yang memang melakukan penyisiran di sekitar segera berkumpul dan mengepung terduga pelaku.
“Kami temukan Hanif bersembunyi di sela-sela bangunan dekat Musholla dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas lapas kami juga dibantu warga,” terangnya.
Narapidana Hanif ini setelah penangkapan kemudian diantar ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
Setelah dimintai keterangan, WBP Hanif kemudian diantar ke Lapas Nunukan. Sesampainya di Lapas Nunukan WBP Hanif dilakukan pemeriksaan kesehatan, pembersihan dan kemudian dilakukan penahanan.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli