benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk datang memilih pada pemilihan umum (Pemilu) di tanggal 14 Februari 2024. Terlebih masyarakat yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dipastikan 3 hari sebelum pencoblosan telah menerima form C pemberitahuan.
Menurut Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami, biasa yang terjadi, ketika tidak menerima form C pemberitahuan maka tidak mau memilih. Ketika pendistribusian surat ini dan orang yang bersangkutan tidak di tempat, maka diharapkan untuk berkoordinasi dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami sebenarnya tidak mau mendistribusikan C-6 ini secara serampangan atau diberikan bukan kepada pemiliknya. Takut disalahgunakan,” ucap Suryanata kepada benuanta.co.id, Selasa, 13 Februari 2024.
Begitu juga ketika sudah hari pencoblosan, tapi belum memegang form C pemberitahuan, padahal pemilih sudah terdaftar di DPT. Dirinya pun mempersilahkan pemilih tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Ketika datang ke TPS jangan lupa periksa nama yang tertempel di setiap TPS dan ketika ada silakan lapor ke KPPS. Tidak dapat C Pemberitahuan buka berarti tidak boleh datang ke TPS,” terangnya.
Pihaknya pun tidak mempersulit pemilih, ketika lupa bawa KTP namun memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terdapat dalam aplikasi pada handphone Android, maka IKD ini dapat digunakan.
“Tapi sebaiknya untuk menghindari perdebatan di TPS. Saran kita agar membawa KTP elektronik,” tutupnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli