Awas Ada Pidananya, Masa Tenang Dilarang Kampanye

benuanta.co.id, TARAKAN – Tahapan pemilu kini sudah memasuki tahapan masa tenang. Artinya, selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Ketua KPU Tarakan, Nasruddin mengungkapkan telah menyebarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada ketua partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024 di Tarakan terkait tahapan masa tenang.

Dalam surat yang dikeluarkan KPU Nomor 48/PL.02.4-SD/6571/2024 menyebut, dalam menindaklanjuti PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa tahapan masa tenang dimulai 11-13 Februari 2024.

Baca Juga :  Keterwakilan Perempuan Berkurang, Timsel Bawaslu Kaltara Buka Perpanjang Pendaftaran Lagi

“Dengan itu kita sampaikan beberapa hal, disebutkan dalam masa tenang, peserta pemilu dilarang kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya, Ahad (11/2/2024).

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar peserta pemilu di Kota Tarakan, agar melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.

“Pembersihan APK ini dapat dilakukan pada 11 Februari 2024 sejak pukul 00.00 WITA (tadi malam),” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengingatkan, tak boleh lagi ada penyiaran maupun iklan kampanye yang dimuat oleh media massa. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga :  Jokowi Puji Prabowo yang Mendapatkan Dukungan Kuat dari Rakyat dan DPR

Hal ini juga merujuk pada Pasal 101 huruf a dan b Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya,” tegasnya.

Adapun larangan informasi yang disiarkan ialah yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga :  Prabowo: 17 Tahun Perjalanan Gerindra Bukti Keteguhan dan Konsistensi

Selain itu, juga dilarang mempublikasikan hasil jajak pendapat, survei dan penghitungan cepat dalam tahapan masa tenang. Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu,” tuntasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *