ASN di Nunukan Diperiksa Bawaslu Gegara Kampanyekan Caleg

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Dinas Pendidikan (Disdik), seorang ASN di Nunukan dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan.

Oknum ASN ini diduga telah melakukan kampanye dengan mengajak sejumlah guru-guru Paud yang ada di Pulau Sebatik untuk memilih salah satu calon anggota DPRD Dapil III Sebatik dan calon anggota DPRD Provinsi Kaltara.

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan temuan dari Panwaslu Kecamatan Sebatik Timur.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

“Sebenarnya ini temuan Panwaslu Sebatik Timur, dan ditangani oleh Panwascam Sebatik Timur, tapi kita di sini ikut mendampingi saat proses pemanggilan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Jumat (9/2/2024).

Dikatakannya, dugaan pelanggaran netralitas ini dilakukan oleh yang bersangkutan dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh guru-guru Paud. Dalam kesempatan itu, ASN tersebut mengajak atau menganjurkan kepada guru-guru untuk memilih salah satu Caleg.

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

“Sejauh ini kita sudah periksa 5 orang saksi termasuk yang bersangkutan, dan ia mengaku apa yang ia sampaikan itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya telah memiliki bukti berupa video, foto terkait acara tersebut dan narasi yang disampaikan oleh bersangkutan.

“Ia mengakui, katanya itu ia lakukan secara spontanitas. Sebenarnya, kejadiannya ini seminggu lalu,” jelasnya.

Dikatakannya, adapun tindakan yang telah dilakukan oleh oknum ASN ini diduga telah melanggar netralitas ASN sebagaimana ketentuan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.

Baca Juga :  30 Caleg Terpilih di Nunukan Telah Serahkan LHKPN ke KPU 

“Untuk sementara hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang telah kita lakukan ini akan kita sampaikan ke Komisi ASN (KASN) untuk diproses selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2670 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *