benuanta.co.id, TARAKAN – Dua pengedar narkotika jenis sabu, SR dan AS dibekuk oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada Ahad, 4 Februari 2023. Keduanya dibekuk di lokasi yang berbeda dan tertangkap tangan membawa sabu yang dikemas di dalam teh China bertuliskan Guanyinwang.
Awalnya, petugas mengendus informasi pengiriman sabu dari Sebatik ke Tarakan pada Sabtu, 3 Februari 2024. Petugas pun mendalami informasi tersebut dan mendapati SR yang tengah mengisi BBM speedboat di perairan Juata Laut RT 07 pukul 05.30 WITA pada Ahad, 4 Februari 2024.
Disaat yang bersamaan, SR pun langsung digeledah dan petugas menemukan sabu sebanyak 5 kilogram yang disimpan di dalam sebuah karung yang ada di speedboat SR.
“SR ini membawa sabu langsung dari Tawau. Dia yang jemput langsung dari Tawau terus ke Tarakan pakai speedboat itu. Speedboat itu juga bukan punyanya, tapi dia hanya pinjam untuk antar sabu ini,” jelas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, Rabu (7/2/2024).
Setelah membekuk SR, polisi langsung melakukan pengembangan dan didapati AS yang saat itu hendak menjemput sabu yang dibawa SR. Diketahui, AS baru tiba di Tarakan dari Balikpapan atas perintah seseorang untuk menjemput sabu tersebut.
Keberadaan AS diketahui berada di salah satu home stay yang ada di Tarakan. Saat itu, AS bersama istrinya dan didapati sabu dengan berat 2 kilogram berada di kamar AS yang disembunyikan dengan dililit bungkusan sabu menggunakan daster.
“Jadi rencana mereka (SR dan AS) bertemu di TPI yang ada di Juata, SR serahkan sabu ke AS. Setelah serah terima sabu itu AS sama istrinya berangkat melalui Bulungan dan langsung kembali ke Balikpapan,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menemukan perbedaan kualitas sabu yang dibawa AS dan SR. Sabu yang dibawa SR memiliki kualitas terbaik bertuliskan very good, sedangkan kualitas sabu yang dibawa AS tak jauh beda dengan pengungkapan sebelumnya.
Bambang melanjutkan, SR tak memiliki pekerjaan tetap, yang mana kurir sabu menjadi aktivitasnya sehari-hari. Saat penangkapan SR, polisi turut menemukan bungkusan sabu kecil dengan berat 5 gram khusus dikonsumsi SR saat perjalanan melalui jalur laut menjemput sabu dari Tawau, Malaysia.
“Kita masih dalami untuk AS mengambil sabu itu darimana. Karena begitu dia tiba di Tarakan sabu itu sudah ada, dan pengakuannya dari Balikpapan tidak membawa sabu juga,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku dalam sekali jalan diupah sebesar Rp 50 juta. Sebelumnya, ia juga sudah dua kali meloloskan sabu dengan berat 4 kilo dan 1 kilo dengan tujuan berbeda. Pola penyelundupan yang dilakukan pun sama, yang mana SR bertugas mengambil sabu dari Tawau dan mengantarkan ke orang suruhan pemesan sabu.
Sedangkan AS, mengaku baru pertama kali akan membawa sabu dari Tarakan menuju Balikpapan. Upah yang dijanjikan tak main-main, yakni sebesar Rp 100 juta. AS juga diberikan ongkos jalan sebesar Rp 10 juta oleh seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh Ditpolairud Polda Kaltara.
“Dia ke Tarakan sama istrinya tapi istrinya tidak tahu apa-apa. Karena alasan AS ke Tarakan untuk mengambil sarang burung walet, itu memang pekerjaannya,” sebutnya.
Tindakan penyelundupan keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra