4 Kasus Karthula Terjadi di Januari, Polres Ingatkan Sanksi Pidana

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sepanjang Januari 2024, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan mencatat terjadi 4 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Nunukan.

Kepala BPBD Kabupaten Nunukan, Arif Budiman mengatakan untuk kasus Karthula ini setidaknya terjadi sebanyak 3 kali di Pulau Nunukan dan 1 kasus di Kecamatan Lumbis.

“Kalau untuk Januari itu ada 4 kasus, tapi kalau untuk total luasan lahan yang terbakar masih dilakukan perhitungan oleh UPT PKH,” kata Arief kepada benuanta.co.id, Selasa (6/2/2024).

Diungkapkannya, untuk kejadian pertama terjadi di jalan menuju kampus Politeknik Negeri Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, dengan perkiraan lahan yang terbakar seluas dua hektar.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

Lalu, kejadian kedua di Bukit Sejoli, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan dan Kejadian ketiga terjadi di lahan kebun Pete yang berada di Jalan Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Sementara itu, sebagain kebakaran hutan terjadi diduga lantaran sengaja dibakar untuk membuka lahan.

“Kalau yang di Jalan Panamas itu, kita sangat sulit melakukan pemadaman, lantaran akses menuju lokasi sulit dilalui,” ungkapnya.

Arief kembali menghimbau kepada, masyarakat untuk tidak membuka lahan baru dengan cara membakar lahan, lantaran dapat berakibat terbakarnya kebun masyarakat yang ada di sekitar lokasi lahan yang dibakar.

Baca Juga :  Belajar Budaya Tidung di Nunukan akan Dibawa ke Malaysia

Terpisah, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, Bhabinkamtibmas setiap polsek-polsek tengah gencar memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dengan cara tidak membuka lahan dengan cara dibakar, selain itu kita himbau untuk tidak membuang puntung rokok disembarang tempat,” kata Siswati.

Bahkan, ia menegaskan jika didapati ada warga yang membakar hutan dengan tujuan untuk membuka lahan, maka pihaknya akan menindak pelaku pembakaran sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

“Aturannya jelas dan tentu akan kita tindak bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *