Peringati Bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKK dan JKM

Malinau – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama stakeholder terkait melaksanakan Upacara peringatan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Kalimantan Utara, pada Kamis (05/02/2024).

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dengan melakukan penyerahan santunan klaim secara simbolis berupa manfaat kecelakaan kerja meninggal dunia dan beasiswa kepada penerima manfaat. Santunan tersebut diserahkan langsung pada kegiatan apel Bulan K3 Nasional tahun 2024 oleh Gubernur Kalimantan Utara, Bapak Drs. Zainal A.Paliwang S.H., M.Hum kepada Ahli Waris Samsudin yang menerima santunan berupa Jaminan Kematian dan Beasiswa sebesar Rp.183 juta, Galvani Asep Santoni yang menerima santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp.92,4 juta dan Nahar Ali yang menerima santunan berupa Jaminan Kematian sebesar Rp.42 Juta .

Apel Bulan K3 Nasional tahun 2024 mengusung tema Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha, dimana tema ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan budaya K3 disetiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pertemuan Sosek Malindo, Peningkatan Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Dibahas

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur  menyampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan para pekerja merupakan tanggung jawab bersama, salah satunya adalah dengan mengikuti aturan K3. Kaitannya dengan K3, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memastikan semua karyawan mengikuti aturan K3 dan memastikan sudah terjamin saat terjadi risiko.

Wahyu menegaskan, dengan terdaftarnya seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan.

Baca Juga :  Pertemuan Sosek Malindo, Peningkatan Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Dibahas

Kita selalu mendukung penuh pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), karena peringatan bulan K3 ini sangat tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak berpartisipasi aktif membudayakan K3 agar para pekerja terlindungi dan terjamin keselamatannya dalam melakukan aktivitas di tempat kerja.

BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja dan keluarganya yang khusus para pekerja bila terjadi resiko akibat kerja.

Hal ini senada dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bahwa diharapkan seluruh kepala daerah, Gubernur Walikota dan Bupati mendukung cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan membuat kebijakan guna kesejahteraan pekerja, khususnya yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Pertemuan Sosek Malindo, Peningkatan Kesejahteraan Wilayah Perbatasan Dibahas

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tutup wahyu.(*)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *