Tersandung Money Politic, Caleg Muda Ini Dituntut 4 Bulan Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tersandung money politic, calon anggota DPRD Nunukan yakni Siti Rosita (22) dituntut pidana penjara 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh JPU dalam agenda sidang pembacaan tuntut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Kamis, 1 Februari 2024 sore.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Nunukan, Amrizal R Riza mengatakan, terdakwa Siti Rosita telah didakwa dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau dakwaan kedua, Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan dari 15 orang saksi, 1 keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa, dengan ini JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakini melakukan pelanggaran tindak Pidana Pemilu,” kata Amrizal dalam tuntutannya.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dengan dakwaan alternatif kesatu Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Dengan ini Jaksa menuntut Terdakwa Siti Rosita dengan pidana 4 bulan penjara ditambah denda Rp 15 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Iraw Ajang Pererat Silaturahmi Suku Tidung di Empat Serumpun

Diterangkan Amrizal, adapun hal-hal yang memberatkan ialah, terdakwa merupakan calon tetap anggota DPRD Nunukan pada Pemilu 2024 pada Daerah Pemilihan Nunukan 2. Terdakwa tidak memberikan contoh dan tauladan dalam proses berdemokrasi yang berintegritas.

Sebagaimana diuraikan Amrizal dalam tuntunannya, Terdakwa telah memenuhi unsur huruf J pada Pasal 280 ayat (1) yang dikatakan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umun, setiap bahan kampanye harus memiliki nilai paling tinggi Rp 100.000, jika dikonversikan dalam bentuk uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenal standar biaya masukan, dan/atau yang hartanya tetap wajar.

Terdakwa Siti Rosita telah menyelenggarakan kegiatan kampanye melalui kegiatan senam sehat di lapangan voli Jalan Ujang Dewa RT. 002, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, pada Ahad (10/12/2023) sekira pukul 08.00 WITA.

“Di sekitar lapangan voli tersebut, terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang menunjukan citra diri terdakwa, yakni spanduk partai yang memuat foto terdakwa mengenakan seragam Partai Demokrat dengan dilengkapi logo dan nomor urut Partai Demokrat beserta ajakan untuk mencoblos nomor urut 2,” ungkapnya.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

Bahkan, dalam acara itu, terdakwa membagikan Dooprize atau hadiah kepada warga masyarakat yang mengikuti kegiatan senam sehat, berupa satu unit kipas angin merk Miyako seharga Rp 298.000, satu unit dispenser merk Miyako seharga Rp 241.000.

Sebelum pelaksanaan kegiatan itu, melalui akun media sosial Instagramnya yang dikelola oleh adminnya, mengunggah flyer ajakan senam yang diunggah di beranda/feed akun Instagram @rositaofficial.02.

Kemudian terdakwa membagikan unggahan tersebut di cerita Instagram/Instagram story akun pribadi Terdakwa yakni @itarosithaaa dengan menambahkan tulisan berupa ajakan yakni “ayo Bapak, Ibu, teman-teman remaja milenial ikut bergabung dan ramaikan agenda senam sehat, sebagai awal komitmen dalam menunjukkan aksi kerja nyata rosita sebagai calon anggota Legislatif” dan menandai akun Instagram @rositaofficial.02.

Terdakwa melaksanakan kegiatan senam sehat beserta pemberian Dooprize kepada warga yang menghadiri kegiatan di Jalan Ujang Dewa yang masuk dalam Dapilnya yakni Dapil 2.

Terdakwa telah membagikan door prize dengan cara memberikan pertanyaan dulu kepada masyarakat dan peserta senam sehat dan yang dapat menjawab pertanyaan tersebut akan mendapatkan hadiah, sementara terdakwa Siti Rosita yang langsung memberikan door prize itu kepada warga yang menjawab pertanyaan.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

Sehingga, terdakwa telah terbukti dan bersalah melanggar ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf J bahwasanya setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, terhadap tuntutan tersebut, tim penasehat hukum dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Kaltara, Theodorus GEB,SH menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya yang akan digelar malam ini.

“Atas tuntutan Jaksa ini, besok kita akan menyampaikan Pledoi. Sebab dalam fakta-fakta persidangan, kita menganggap beberapa unsur Pasal yang di Dakwaan Kan JPU itu tidak terpenuhi,” ungkap Theodorus. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *