benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Addendum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), tidak akan jadi masalah selama pihak kontraktor tidak melanggar aturan dan administrasi kontrak.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Provinsi Kaltara, Yansen Tipa Padan. Menurutnya adanya addendum terhadap beberapa pengerjaan proyek pembangunan pemerintah merupakan hal yang masih wajar, selama pihak kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu addendum yang diberikan.
“Selama tidak ada administrasi dan aturan yang dilanggar tentu addendum ini hal yang wajar, karena addendum juga diberikan berdasarkan aturan dan kesepakatan bersama dengan pihak pengerja proyek,” kata Yansen, pada Selasa, 30 Januari 2024.
Ia menjelaskan ada beberapa hal yang membuat pengerjaan beberapa proyek pembangunan menjadi terhambat, seperti letak geografis, ketersediaan pekerja dan ketersediaan bahan.
Sehingga dari hal-hal itu, Pemprov Kaltara pun menganggap kalau addendum yang diberikan kepada pihak kontraktor masih hal yang sangat wajar.
“Semua kendalanya kan terdapat pada teknis, khususnya pengiriman bahan yang terlambat karena keterbatasan transportasi dan jarak. Bukan karena sesuatu yang lain-lain, sehingga kita berpandangan kalau addendum itu masih sebatas wajar, sebagai penekanan kepada pihak kontraktor agar dapat menyelesaikan progres pembangunan yang sudah disepakati,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Albertus Stefanus Marianus saat diwawancara beberapa waktu yang lalu mengaku cukup optimis progres pembangunan yang terkena addendum itu bisa diselesaikan tepat waktu.
“Aturannya perpanjangan waktu kerja selama 50 hari dan mereka menyanggupi. Artinya mereka sanggup untuk menyelesaikan progres pembangunan sampai pertengahan bulan Februari nanti. Jadi kita tunggu saja hasilnya, ketika masa waktu perpanjangan masa kerja pembangunan itu berakhir,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa